GURU HONORER/SWASTA LANGSUNG DIANGKAT PNS DAN PPPK
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan-RB, Nomor 20, Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, sudah terbit sejak 23 Mei. Namun, untuk pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2022, masih menunggu petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan.
Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau GLPGP3K, Hasna, menilai isi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPAN-RB tersebut sebenarnya sudah mendekati harapan mereka.
Janji pemerintah untuk mempertimbangkan masa kerja honorer sudah dituangkan dalam beberapa pasal di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPAN-RB tersebut. Pasal 5, dan Pasal 32, salah satu contoh nyata keberpihakan pemerintah kepada honorer. Kata Hasna. Dia menyebutkan, dibandingkan tahun lalu rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2022 lebih menguntungkan honorer.
Di Pasal 5, Ayat 1, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPAN-RB misalnya. Ada 4 kategori yang menjadi prioritas, yaitu guru honorer kategori 2 atau K2, guru non-aparatur sipil negara atau ASN, lulusan pendidikan profesi guru atau PPG, guru swasta. Kesemuanya lulus passing grade atau PG, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2021. Nah, di pasal tersebut, kata Hasna, menunjukkan pemerintah akan menuntaskan honorer satu per satu.
Mulai dari guru honorer kategori 2 atau K2, yang memang sudah lama mengabdi dari 2005, sampai saat ini tanpa gaji layak. Selanjutnya yang kedua adalah guru non-aparatur sipil negara atau ASN, yang mengajar di sekolah negeri. Ketiga adalah guru besertifikat pendidik atau beserdik yang terdiri dari dua. Pertama, guru yang sudah mengajar, masuk data pokok pendidikan atau Dapodik. Kedua, peserta guru besertifikat pendidik atau beserdik yang belum pernah mengajar dan tidak masuk data pokok pendidikan atau dapodik dengan istilah non-data pokok pendidikan atau dapodik. Keempat adalah guru swasta yang juga ada di data pokok pendidikan atau dapodik. Sekarang tinggal tunggu juknisnya saja. ucapnya.
Hasna menambahkan, guru honorer kategori 2 atau K2, patut berbahagia karena selain masuk prioritas 1, juga prioritas 2. Itu berarti pemerintah ingin menuntaskan persoalan honorer kategori 2 atau K2.
Mengenai tes, lanjutnya, pemerintah kembali meringankan guru honorer sebagaimana tertuang dalam Pasal 32. Berdasar pasal tersebut, bukan hanya peserta yang lulus passing grade atau PG tidak dites kembali. Guru honorer kategori 2 atau K2, maupun non-aparatur sipil negara atau ASN, dengan masa pengabdian minimal 3 tahun yang belum lulus passing grade atau PG, pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, tahap 1 dan 2 juga hanya diverifikasi data. Jadi, insyaallah tidak banyak anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2022. Semoga berkah semuanya, amin.
Informasi lainnya tentang semua honorer di daerah ini diupayakan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, atau calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik, Jawa Timur atau Jatim, memulai pendataan tenaga honorer merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, Tjahjo Kumolo tentang penghapusan honorer.
Rencananya, penghapusan honorer dilakukan per 28 November 2023. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM, Kabupaten Gresik, Khusaini, pendataan itu untuk melihat pegawai non-aparatur sipil negara atau ASN, yang memenuhi syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, dan calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Oleh karena itu, pihaknya bakal mengusahakan agar sisa tenaga honorer yang ada bisa selesai pada tahun 2023, untuk meminimalkan jumlah pegawai non-aparatur sipil negara atau ASN, yang diberhentikan. Mudah-mudahan bisa masuk semua. Nanti kami ajukan secara bertahap. Intinya diupayakan masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, atau calon pegawai negeri sipil atau CPNS semua, ucap Khusaini.
Namun, eks kepala dinas kependudukan Gresik itu menyebut jumlah tenaga honorer yang bekerja saat ini masih pendataan. Menurut dia, meski peraturan pemerintah atau PP, Nomor 49, Tahun 2018, telah melarang penambahan honorer, tetapi masih ada honorer baru yang masuk sehingga sangat berpengaruh pada beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Gresik tiap tahunnya. Contoh, pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2021, dari total belanja daerah Rp 3,4 triliun, belanja pegawai mendapat porsi hampir 50 %, sedangkan bidang pendidikan anggarannya Rp 881,27 miliar atau 25,67 %. Pada 2022, porsi untuk belanja pegawai sebesar Rp 1,07 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD, Rp 3,4 triliun. Belanja pegawai pada tahun ini sebesar 44,87 % dari total belanja pemerintah kabupaten atau Pemkab Gresik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, sebelumnya mengimbau para pejabat pembina kepegawaian atau PPK, instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-aparatur sipil negara atau ASN seperti non-pegawai negeri sipil atau PNS, non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, dan eks-Tenaga Honorer Kategori 2, paling lambat pada tanggal 28 November 2023. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, Nomor, B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB. Menteri Tjahjo berharap pejabat pembina kepegawaian atau PPK, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-aparatur sipil negara atau ASN, yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS, dan egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
0 Response to "GURU HONORER/SWASTA LANGSUNG DIANGKAT PNS DAN PPPK"
Post a Comment