KATEGORI PESERTA PPPK TAHAP 3 DINYATAKAN GUGUR

KATEGORI PESERTA PPPK TAHAP 3 DINYATAKAN GUGUR

    Pengadaan guru aparatur sipil negara atau ASN, melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K tahun 2022, akhirnya sudah diterbitkan peraturan terbarunya oleh kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB. linknya saya sediakan dikolom deskripsi.

    Jika dilihat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K tahun 2022 ini, sesuai dengan ketentuan yang  terdapat dalam peraturan baru tersebut, regulasinya yaitu tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.

    Hal ini termuat dalam peranturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permen pan-RB, Nomor 20, Tahun 2022, yang berisi mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 atau P3PK JG Guru Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut peranturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permen pan-RB, Nomor 20, tahun 2022, juga terdapat prioritas pelamar yang diterapkan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.

    Dalam pengadaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru tahun 2022 ini, dijelaskan bahwa terdapat dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

    Apa perbedaannya dan apa saja yang mencirikan kedua jenis pelamar tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

    Pelamar prioritas ini terdiri dari pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Berikut ini merupakan rincian pelamar yang menjadi prioritas, yaitu :

1. Pelamar Prioritas 1.

    Pelamar ini terdiri dari guru tenaga honorer kategori 2 atau THK-2, guru Non aparatur sipil negara atau ASN, lulusan pendidikan profesi guru atau PPG, dan guru swasta yang semua jenis pelamar tersebut telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru tahun 2021 lalu.

2. Pelamar Prioritas 2.

    Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas 2, yaitu merupakan guru tenaga honorer kategori 2 atau THK-2. Guru tenaga honorer kategori 2 atau THK-2, adalah guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Guru tenaga honorer kategori 2 atau THK-2, adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai batas waktu tertentu.

3. Pelamar Prioritas 3.

    Sesuai dengan yang dimaksud  regulasi yaitu pelamar prioritas 3, yang merupakan guru non aparatur sipil negara atau ASN, di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidik atau Dapodik, dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

    Sedangkan untuk pelamar umum dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru tahun 2022, merupakan lulusan pendidikan profesi guru atau PPG, yang  terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru atau PPG, di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek, serta pelamar yang sudah terdaftar di data pokok pendidik atau Dapodik.

    Pelaksanaan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 ini, dilakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendibudristek, sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Guru yang berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional atau Panselnas.


   Setelah terbitnya peranturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan-RB, Nomor 20, tahun 2022, menandakan bahwa proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru tahap 3, tahun 2022, akan segera dibuka oleh Pemerintah.

    Dalam sebuah penyelenggaraan seleksi, tentunya akan ada teknis serta aturan yang perlu dipatuhi oleh pelamar demi kelancaran proses nya. Teknik pada pelaksanaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru tahun 2022 ini, telah diatur dari peranturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan-RB. Seperti yang  sudah di ketahui bahwa peraturan ini berisi mengenai Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru tahun 2022 ini, terdapat dalam pasal 22, peranturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan-RB, mengenai teknis pelamaran yang perlu diketahui oleh guru saat ingin melakukan pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru tahap 3, tahun 2022.

Pasal 22 Ayat 1.

    Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan Pasal 8, dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, huruf c, pada 1 jenis jalur kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.

Pasal 22, Ayat 2.

    Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan Jabatan.

    Dan perlu dipahami lebih lanjut, dijelaskan dalam pasal 22, Ayat 3, Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diketahui melamar:

a. lebih dari 1 instansi daerah dan/atau 1 jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, atau

b. menggunakan 2 nomor identitas kependudukan atau NIK, yang berbeda, yang bersangkutan dinyatakan gugur.

    Perlu dikethaui dalam Pasal 23 juga turut dijelaskan mengenai cara melakukan pendaftaran untuk aturan seleksi PPPK Guru tahun 2022, yaitu :

Pasal 23, Ayat 1.

    Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, mengajukan lamaran secara daring melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN, dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Pasal 23, Ayat 2.

    Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.

Pasal 23, Ayat 3.

    Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:

a. Pelamar Prioritas 1, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ayat 1, huruf a; dan

b. Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021.

Pasal 23, Ayat 4.

    Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat 3, huruf b, dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

    Bagi para peserta  pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru Tahap 3, di Tahun 2022, juga harus mengetahui bahwa pembuatan akun di sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN, hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.

    Akan tetapi, pembuatan akun dikecualikan bagi para pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, yaitu yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi. Dan bagi pelamar yang sudah memiliki akun pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, di tahun 2021 lalu. Selain itu, untuk para pelamar yang mendaftar lebih dari satu instansi daerah dan lebih dari satu jabatan atau diluar jenis jalur kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. Dan bagi pelamar yang pada saat pendaftaran telah menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK, yang berbeda.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "KATEGORI PESERTA PPPK TAHAP 3 DINYATAKAN GUGUR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel