GURU HONORER DAN TENAGA KESEHATAN TERIMA SK PPPK

 
GURU HONORER DAN TENAGA KESEHATAN TERIMA SK PPPK

    Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru dan tenaga kesehatan atau nakes, di Kota Cilegon akhirnya menerima surat keputusan atau SK. Mereka makin senang karena dikontrak 5 tahun.

    Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia atau FGHNLPSI, Heti Kustrianingsih, ikut bergembira melihat rekan-rekannya sudah bisa tersenyum lega. Seusai lebaran idulfitri, teman-teman pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru yang berjumlah 196 orang, dan 13 tenaga kesehatan, resmi menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Dia berandai-andai, jika dirinya masuk formasi, pasti sudah terima surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau SK P3K juga. Namun, apa daya dirinya harus berjuang lagi untuk mendapatkan surat keputusan atau SK, dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022. Heti berharap janji Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk memprioritaskan 193 ribuan guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022, bisa dipenuhi. Ibarat orang yang ngidam, kami mengidamkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau SK P3K, dilahirkan tahun ini juga. Jangan sampai diulur-ulur lagi.

    Terkait masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, Heti Kustrianingsih, memberikan apresiasi kepada Pemerintah kota Cilegon, karena ditetapkan 5 tahun. Itu berarti masa kontraknya diambil maksimal. Mudah-mudahan kami juga nanti dikontrak 5 tahun, dan terus diperpanjang sampai batas usia pensiun.

    Informasi lainnya tentang Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau kemendikbudristek, dan kementerian agama atau kemenag, resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru untuk menyambut pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru tahap 3, tahun 2022.

    Pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru tahap 3, diketahui sebentar lagi akan memasuki proses pendaftaran, untuk itu para pendaftar perlu mencermati Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau kemendikbudristek, pada tanggal 12 Mei 2022 berikut, dan kementerian agama atau kemenag, pada tanggal 19 April 2022.

    Salah satu yang perlu kita cermati dalam Surat Edaran tersebut adalah terkait dengan data yang harus disinkronkan sebelum mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru tahap 3, tahun 2022. Surat Edaran tersebut bernomor 1023/C6/PM.01.04/2022, tentang Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan, dikeluarkan tanggal 12 Mei 2022, dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kelapa Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia. sedangkan surat edaran kementerian agama atau kemenag, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se Indonesia.

    Surat edaran tentang perbaikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK tersebut, dan Optimalisasi Layanan Simpatika Tahun 2022, dirasa cukup penting diketahui oleh seluruh calon pendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru, sebab berkaitan langsung dengan sistem yang ada di sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN.

    Surat edaran tersebut dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau kemendikbudristek, rupanya sebagai tindak lanjut surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi atau pusdatin, Nomor 1846/J1/DS.00.01/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2022, tentang residu nomor induk kependudukan atau NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik. Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia kemudian mengimbau kepada Satuan Pendidikan didaerah terkait agar segera melakukan perbaikan data.

Perbaikan data tersebut bisa dilakukan melalui 3 cara berikut,

1. peserta didik di laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

2. pendidik dan tenaga kependidikan di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

    Selanjutnya untuk bisa melihat data yang telah diperbaiki sudah valid atau belum, maka bisa cek dengan cara sebagai berikut.

pertama. Masuk ke laman https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/, dan login di akun simPKB.

2. Login dengan menggunakan surel dan password.

3. Cari fitur cek validasi data Pusat Data dan Teknologi Informasi atau Pusdatin.

4. Jika data NIK sudah tercentang, maka dinyataka sinkron dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi atau Pusdatin.

5. Jika data tidak valid, maka bisa menghubungi Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Pusdatin Kemdikbudristek kembali untuk mengurus. sedangkan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama atau simpatika, melalui beberapa hal sebagai berikut,

1. Setiap guru dan tenaga kependidikan madrasah wajib terdaftar dan terdata secara updated seluruh data individu dengan baik dan diakses secara mandiri melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama atau Simpatika, pada laman https://simpatika.kemenag.go.id.

2. Data individu dipastikan sesuai dengan data yang tercantum di dalam kartu tanda penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK.

3. Seluruh Kepala Madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru.

4. Seluruh Madrasah wajib menganalisis data kebutuhan guru tersebut sampai tanggal 30 Juni 2022.

    Data Nomor Induk Kependudukan atau NIK, harus benar-benar sinkron dengan akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN, Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil, dan data pokok pendidik atau Dapodik, atau Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau simpatika, untuk bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru tahap 3, tahun 2022.

    Perlu diketahui, selain Nomor Induk Kependudukan atau NIK, ada juga beberapa data yang harus sinkron, yaitu,

pertama, Nomor kartu keluarga atau KK.

2. Nama Lengkap.

3. Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "GURU HONORER DAN TENAGA KESEHATAN TERIMA SK PPPK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel