Kategori Guru Honorer Yang Tidak Perlu Tes PPPK 2023
Guru Honorer Yang Tidak Perlu Tes PPPK 2023 |
PPPK - Seleksi PPPK 2023 terdapat pelamar guru honorer yang tidak perlu lagi untuk mengikuti tes dan akan langsung mendapatkan penempatan.
Seperti yang telah diketahui pada sebelumnya, Kemdikbud telah mengumumkan hasil seleksi penerimaan PPPK tahun 2022 untuk pelamar P1,P2,P3 dan pelamar umum.
Terdapat lebih dari 250.300 guru honorer yang berhasil lulu di dalam seleksi CASN PPK guru tahun 2022 dan memperoleh penempatan.
Akan tetapi, ada sebagian lagi pelamar yang harus mengubur mimpinya untuk diangkat menjadi ASN PPPK pada formasti tahun 2022 karena dibatalkan status penempatannya padahal pelamar tersebut telah berstatus sebagai pelamar prioritas 1 atau P1.
Mereka itu yaitu sebanyak 3.043 pelamar prioritas 1 atau P1 yang dibatalkan penempatannya. Para pelamar P1 ini terdiri dari guru honorer di sekolah negeri, tenaga honorer kategori II, guru honorer di sekolah swasta, lulusan PPG yang telah mencapai nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
Tapi tak perlu khawatir, untuk para guru honorer yang dicabut status penempatannya ini mendapat kabar baik dari Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud.
Dalam unggahan akun resmi Ditjen GTK Kemdikbud Nunuk mengatakan bahwa sebanyak 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan tidak usah khawatir karena pada seleksi PPPK 2023, para pelamar P1 ini tidak perlu untuk mengikuti tes lagi.
Salah satu alasan yang menjadi penyebab pembatalan penempatan sebanyak 3.043 pelamar yaitu karena bagian dari proses berdasarkan aturan yaitu proses sanggah.
Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) mengatakan turut bahagia atas kelulusan para guru dalam seleksi, semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat para guru menjadi bertambah untuk pendidikan terbaik bagi putra-putri bangsa.
Baca Juga: Rincian THR dan Gaji ke 13 yang Akan Diperoleh PNS, PPPK, TNI dan POLRI
Sementara itu pada tahun sebelumnya, diketahui terdapat sebanyak 300.000 lebih guru honorer juga dinyatakan lulus dan memperoleh penempatan.
Berdasarkan hal itu, jumlah total secara keseluruhan yang mendapatkan penempatan dalam CASN PPPK guru yaitu lebih dari 550.000 dan telah menjadi guru ASN PPPK.
Diketahui Nunuk juga telah mengadakan siaran pers dan menyampaikan kabar gembira untuk para pelamar P1 yang terkena pembatalan penempatan dengan menyampaikan 4 poin penting, yaitu sebagai berikut:
- P1 yang memperoleh pembatalan penempatan yaitu dikarenakan bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Akan tetapu, perlu untuk diketahui jika dibatalkan untuk pelamar P1 hanya penempatannya saja bukan kelulusannya
- P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan masih akan tetap berstatus sebagai P1, artinya yaitu masih menjadi prioritas dalam seleksi ASN PPPK pada tahun mendatang
- P1 yang memperoleh pembatalan penempatan akan secara otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi PPPK 2023 dengan menggunakan status sebagai pelamar prioritas P1. Para pelamar P1 tersebut tidak perlu untuk mengikuti tes lagi namun aakn langsung mendapatkan penempatana sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Terakhir Nunuk menyampaikan pesan untuk para pelamar yang mendapat pembatalan penempatan untuk tidak perlu khawatir.
Nunuk mengatakan bahwa para pelamar P1 tersebut tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke 13 PNS Tahun 2023
Dirjen GTK Kemdikbudristek tersebut juga turut memberikan dorongan kepada pemerintah daerah bagi yang belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan pada daerahnya masing-masing.
Maka diharapkan pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi tersebut. Hal ini dimaksudkan supaya nantinya para guru dapat memperoleh penempatan formasi sesuai dengan kebutuhan daerah dan tentunya memperoleh pendapatan yang layak.
0 Response to "Kategori Guru Honorer Yang Tidak Perlu Tes PPPK 2023"
Post a Comment