Regulasi Baru THR Tahun 2023
THR Tahun 2023 |
THR 2023 - Regulasi baru THR tahun 2023 baiknya diketahui diawal bulan suci bulan ramadhan tahun 2023 ini.
Kita ketahui bersama bahwasannya setiap ASN ataupun pegawai yang bekerja disetiap instansi akan menerima THR dari instansinya masing-masing.
Tak luput juga THR pada ramadhan tepatnya lebaran tahun 2023 ini pastinya akan menerima THR atau tunjangan hari raya.
Akan tetapi untuk tahun ini ada perbedaan tepatnya pada aturan baru THR lebaran 2023 yang diberikan oleh instansi kepada para pegawainya yang didalamnya tak luput juga THR untuk bapak ibu guru semua.
Lalu bagaimana tepat dan jelasnya aturan baru THR lebaran 2023 yang baiknya diketahui bapak ibu guru semua berikut dengan instansinya.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut terkait regulasi baru THR tahun 2023 yang baiknya diketahui bapak ibu guru semua berikut dengan instansinya.
Regulasi Baru THR Tahun 2023
Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal imbauan sebagai batas akhir pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023, yaitu pada 18 April 2023.
Imbauan ini ia singgung dalam rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).
Jokowi meminta supaya THR bisa diberikan perusahaan ke karyawannya paling lambat 18 April 2023.
Seusai rapat terbatas itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal ini. Artinya, THR paling lambat cair H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan mencairkan THR biasanya H-10 Lebaran.
“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” kata Budi dikutip Minggu (26/3/2023).
THR sendiri sifatnya wajib diberikan pengusahan kepada para tenaga kerjanya. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terkait THR.
Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Baca juga: 6 PRIORITAS Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. Pada tahun ini, memang belum keluar surat edaran dari menteri ketenagakerjaan berkenaan dengan THR. Namun, setiap tahun pasti ada sebagaimana yang terbit tahun lalu.
Pada 2022 diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam SE itu perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pada tahun itu masih dilanda Pandemi Covid-19 dan PPKM baru dihapus akhir tahunnya. Saat itu perusahaan yang mampu diimbau membayar THR lebih awal sebelum batas waktu.
Pada ketentuannya THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Ketentuan proporsional bagi yang masa kerjanya kurang 12 bulan sesuai perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Jumlah gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.
Ketentuan yang sama diterapkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Bila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Selaras dengan kabar aturan baru THR lebaran tahun 2023, berikut juga disampaikan terkait kategori honorer yang menerima THR dan gaji ke 13.
Kategori Honorer Dapat THR dan Gaji 13
Para tenaga honorer yang masih mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2023 ini tak perlu bersedih.
Sebab, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer juga tetap mendapat THR dan gaji ke 13 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan beberapa kategori yang tercantum dalam PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparaturan Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut berikut kategori Pegawai Non-Pegawai Apartur Sipil Negara atau tenaga honorer yang mendapat THR dan gaji ke 13:
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yan bertugas pada instansi pusat
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstrukturai
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pemberian THR dan gaji 13 tersebut memperhatikan kesetaraan dengan THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Tidak hanya itu kebijakan ini juga dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah.
0 Response to "Regulasi Baru THR Tahun 2023"
Post a Comment