PPPK Kemenag 2022 Resmi Dibuka Simak Cara Daftarnya

Cara Daftar PPPK Kemenag 202
PPPK Kemenag 2022 Resmi Dibuka

PPPK - Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahun 2022.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi.

Seleksi calon PPPK periode ini, menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kemenag melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Kriteria Pelamar PPPK Kemenag 2022

Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori 2

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada database BKN memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022. 

Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pelamar Lainnya 

Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1, dan angka 2 di atas, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Juknisnya

Syarat PPPK Kemenag 2022

  • Pelamar harus Warga Negara Indonesia
  • Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN, atau BUMD
  • Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Pages :123Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "PPPK Kemenag 2022 Resmi Dibuka Simak Cara Daftarnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel