4 Syarat Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023 Apakah Anda Termasuk?
4 Syarat Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023 |
Honorer - Kabar baik untuk tenaga honorer karena pemerintah mewacanakan bahwa akan mengangkat langsung menjadi CPNS pada tahun 2023 yang akan datang.
Namun, tidak seluruh bagi tenaga honorer yang bisa diangkat langsung untuk menjadi CPNS di tahun 2023 yang akan datang.
Sebab, hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu yang bisa di angkat untuk menjadi CPNS tahun 2023 mendatang.
Walaupun sebelumnya terdapat kabar kurang mengenakan bagi para pegawai honorer ditahun yang akan datang.
Yakni dikarenakan oleh adanya wacana mengenai penghapusan pegawai honorer diseluruh instansi yang berada tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: Nasib Kepala Sekolah Akan Kembali Menjadi Guru atau Pengawas, Berikut Penjelasannya
Meskipun demikian, kabar baiknya bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi 4 syarat ini bisa diangkat langsung untuk menjadi CPNS.
Bila menurut terhadap peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
4 syarat yang wajib untuk dipenuhi apabila ingin diangkat menjadi CPNS
Apa syarat syarat tersebut? Mari kita simak bersama dalam penjelasan berikut ini!
- Memiliki usia dengan batas maksimal 46 tahun, dengan memiliki pengalaman atau masa kerja selama 10 sampai dengan 20 tahun atau lebih secara terus menerus
- Pegawai dengan berusia maksimal 46 tahun dengan memiliki masa kerja 10 sampai 20 tahun dengan cara terus menerus
- Pegawai yang mempunyai usia dengan batas maksimal 40 tahun dan memiliki pengalaman atau masa kerja selama 5 sampai dengan 10 tahun secara terus menerus
- Pegawai yang memiliki usia 35 tahun dan memiliki pengalaman atau masa kerja kerja maksimal 1-5 tahun secara terus menerus.
Selain itu penting untuk di ingat bahwa prioritas usia dan masa kerja pegawai honorer akan menjadi pertimbangan dalam pengangkatannya untuk menjadi CPNS.
Lebih lanjut bahwa tenaga honorer yang di maksud kali ini juga mencakup diantaranya guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap dan lain lain yang termasuk sejenisnya.
Bagi tenaga honorer yang akan di angkat untuk menjadi CPNS 2023 akan mengikuti sejumlah seleksi dan menjawab pertanyaan pertanyaan seputar pengetahuan kepemerintahan.
Selain itu, kabar baik juga beredar untuk para tenaga honorer mengenai diangkat langsung menjadi PNS 2023 dengan berdasarkan revisi UU ASN terbaru.
Hal ini sesuai dengan revisi UU ASN yang berencana disahkan mengenai tenaga yang bisa langsung untuk diangkat menjadi PNS tahun depan tanpa harus melewati tes.
Kabar ini tentunya akan menjadi angin segar bagi tenaga yang ingin menjadi PNS 2023 yang akan datang.
Tetapi sayangnya dari seluruh honorer tidak seluruhnya bisa langsung diangkat menjadi PNS. Sebab terdapat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai Non ASN.
Baca juga: Cek 2 Hari Lagi Kategori Pelamar PPPK 2022 Jangan Terlewatkan
Agar lebih jelas mengenai hal tersebut maka berikut 6 kategori honorer yang akan diangkat langsung untuk menjadi PNS tanpa harus mengikuti ujian tes terlebih dahulu.
Dapat diketahui bahwa sebelumnya pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan terhadap tenaga non ASN pada tahun 2023 yang akan datang, sehingga isu ini akan menjadi kabar yang kurang baik untuk sebagian non ASN yang belum menjabat baik sebagai PPPK maupun CPNS.
Walaupun demikian pemerintah juga merencanakan untuk sebagian honorer agar bisa diangkat untuk menjadi PNS pada tahun yang akan datang.
Hal ini sesuai dengan draf revisi UU ASN yang mengatur mengenai pengangkatan tenaga non ASN untuk menjadi PNS pada pasal 131A. Adapun pasal tersebut yang berbunyi sebagi berikut:
"Honorer, pegawai tidak teteap, pegawai tetap non PNS serta tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib untuk diangkat menjadi PNS dengan cara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."
Apabila revisi undang undang ASN yang akan dibahas oleh DPR RI serta nantinya akan segera di sahkan, maka honorer akan diangkat langsung menjadi PNS yang tentunya memperhatikan batasan usia pensiunan.
Kategori tenaga honorer diangkat menjadi PNS terbagi menjadi 6 golongan
Berikut 6 kategori honorer/no ASN yang bisa diangkat untuk menjadi PNS di tahun 2023 yang akan datang sebagai berikut:
1. Tenaga non ASN untuk yang bekerja di bidang fungsional
2. Tenaga non ASN di bidnag administratif
3. Tenaga Non ASN di bidnag kesehatan
4. Tenaga Non ASN bagi yang berkerja di bidang pendidikan
5. Tenaga non ASN untuk yang bekerja di bidang penelitian
6. Serta untuk tenaga non ASN yang beekrja di bidang pertanian.
Tersebut merupakan 6 kategori untuk tenaga honorer tahun 2023 mendatang yang akan diangkat langsung untuk menjadi PNS tahun 2023 tanpa harus mengikuti tes apabila revisi UU Non ASN tersebut benar benar segera di sahkan oleh pemerintah.
Baca juga: 2 Kategori Pelamar PPPK Guru Swasta Diangkat Jadi ASN Tahun 2023
Salah satu skema penyelesaian tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023 adalah mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK.
Pemerintah Daerah memberikan apresiasi program pemerintah pusat untuk mengangkat honorer untuk menjadi CPNS maupun PPPK.
Akan tetapi, Pemerintah daerah terkedala mengenai anggaran yang dibutuhkan. Pemerintah daerah telah mengusulkan agar tenaga honorer yang akan di angkat menjadi PNS maupun PPPK ditanggung gajinya melewati APBN.
0 Response to "4 Syarat Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023 Apakah Anda Termasuk?"
Post a Comment