10 Dokumen Yang Harus Diperhatikan PPPK Sebagai Syarat Pemberkasan

Syarat Pemberkasan PPPK
10 Dokumen Syarat Pemberkasan PPPK

PPPK - Pemberkasan seleksi PPPK terdapat syarat pembekasan PPPK yang wajib dipenuhi oleh pelamar.

Terdapat informasi mengenai 10 dokumen wajib yang harus dipersiapkan sebagai syarat pemberkasan untuk PPPK Guru tahun 2022 yang dilakukan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup.

Pada saat ini mendekati pergantian tahun ke tahun 2023, seleksi untuk PPPK Guru tahun 2022 hampir selesai dilakukan.

Peserta PPPK 2022 seperti pelamar prioritas 1 yang telah mendapatkan penempatan dapat menunggu pengumuman kelulusan dan juga pengisian DRH.

Untuk peserta pelamar prioritas 2 dan juga peserta pelamar prioritas 3 masih harus melaksanakan seleksi kesesuaian untuk PPPK Guru 2022 yang akan dilanjutkan dengan pengolahan untuk hasil penilaian kesesuaian.

Pengumuman untuk seleksi peserta PPPK Guru tahun 2022 ini akan diumumkan kepada seluruh pelamar pada tanggal 2 dan 3 Februari 2023.

Untuk tahap selanjutnya peserta seleksi PPPK tersebut wajib untuk mengisi DRH.

Baca Juga : 6 Kategori Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Dalam Revisi UU ASN

Pengisian DRH tersebut adalah dengan mengupload atau mengunggah dokumen sebagai syarat untuk pemberkasan pada tanggal 22 Februari hingga 13 Maret 2023.

Selain itu, untuk pelamar prioritas 1 yang telah mendapatkan penempatan tersebut, pemberkasan tersebut akan dilakukan lebih awalh yaitu pada bulan Desember.

Dengan demikian, tidak ada salahnya jika calon ASN yang berstatus sebaga PPPK mengetahui terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan mulai saat ini.

Pages :123Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "10 Dokumen Yang Harus Diperhatikan PPPK Sebagai Syarat Pemberkasan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel