10 Dokumen Yang Harus Diperhatikan PPPK Sebagai Syarat Pemberkasan

Syarat Pemberkasan PPPK
10 Dokumen Syarat Pemberkasan PPPK

PPPK - Pemberkasan seleksi PPPK terdapat syarat pembekasan PPPK yang wajib dipenuhi oleh pelamar.

Terdapat informasi mengenai 10 dokumen wajib yang harus dipersiapkan sebagai syarat pemberkasan untuk PPPK Guru tahun 2022 yang dilakukan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup.

Pada saat ini mendekati pergantian tahun ke tahun 2023, seleksi untuk PPPK Guru tahun 2022 hampir selesai dilakukan.

Peserta PPPK 2022 seperti pelamar prioritas 1 yang telah mendapatkan penempatan dapat menunggu pengumuman kelulusan dan juga pengisian DRH.

Untuk peserta pelamar prioritas 2 dan juga peserta pelamar prioritas 3 masih harus melaksanakan seleksi kesesuaian untuk PPPK Guru 2022 yang akan dilanjutkan dengan pengolahan untuk hasil penilaian kesesuaian.

Pengumuman untuk seleksi peserta PPPK Guru tahun 2022 ini akan diumumkan kepada seluruh pelamar pada tanggal 2 dan 3 Februari 2023.

Untuk tahap selanjutnya peserta seleksi PPPK tersebut wajib untuk mengisi DRH.

Baca Juga : 6 Kategori Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Dalam Revisi UU ASN

Pengisian DRH tersebut adalah dengan mengupload atau mengunggah dokumen sebagai syarat untuk pemberkasan pada tanggal 22 Februari hingga 13 Maret 2023.

Selain itu, untuk pelamar prioritas 1 yang telah mendapatkan penempatan tersebut, pemberkasan tersebut akan dilakukan lebih awalh yaitu pada bulan Desember.

Dengan demikian, tidak ada salahnya jika calon ASN yang berstatus sebaga PPPK mengetahui terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan mulai saat ini.

10 Dokumen yang wajib disiapkan pada pemberkasan PPPK Guru tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

1. File Scan dari Surat Pernyataan 5 Poin

Untuk dokumen pertama yang perlu disiapkan yakni surat pernyataan 5 poin. Surat pernyataan tersebut haruslah sesuai dengan Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS dan juga peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK.

File tersebut dibubuhi dengan materai dan juga disertakan tanda tangan dari calon ASN dengan ukuran maksimal yaitu 1000 kb.

2. File Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Untuk dokumen yang kedua adalah SKCK dengan ukuran maksimal yaitu 1000 KB.

3. File Scan Daftar Riwayat Hidup

File tersebut dapat diunduh dari pengisian DRH di website SSCASN yang digabung menjadi 1 PDF dan dibubuhi materai dengan tanda tangan dengan file maksimal 1000 kb.

Baca Juga : 3 Tunjangan Guru Yang Akan Diterima Di Tahun 2023 Baik Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi

4. File Scan Bukti Pengalaman Kerja

File ini difotocopy dan dilegalisir oleh pejabat berwewenang dengan ukuran maksiman 100 kb.

5. File Scan NAPZA

File ini ditanda tangani oleh dokter dari unit pelayanan Kesehatan pemerintah dengan ukuran file maksimal 1000 kb.

6. File Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan ini didapatkan dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan ukuran maksimal 1000 kb.

7. File Scan Ijazah Pendidikan Asli

Untuk lulusan luar negeri menggunakan penyetaraan DIKTI dengan ukuran maksimal 1000 kb.

8. File Scan Transkrip Nilai Asli

File digunakan untuk melamar CASN dengan ukuran maksimal 1000 KB

Baca Juga : Gaji PNS 2023 Naik 7,7 Persen Di Tahun 2023 Simak Pernyataan Menkeu RI

9. File scan surat lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang dilamar

File ini berukuran maksimal 1000 kb 10. File Pas Foto Formal dengan latar belakang merah

10. File Pas Foto Formal dengan latar belakang merah.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "10 Dokumen Yang Harus Diperhatikan PPPK Sebagai Syarat Pemberkasan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel