PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi Berikut Penjelasannya

PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi
PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi

PPG Dalam Jabatan 2023 memiliki aturan baru aturan PPG dalam jabatan 2023 yang baru ini ditujukan untuk guru non sertifikasi.

Aturan mengenai PPG Dalam Jabatan diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa guru yang sudah mengikuti PPG Dalam Jabatan bisa memperoleh sertifikat pendidik.

Di mana sertifikat pendidik sangat berguna bagi karir seorang guru. Dalam regulasi tersebut ada salah satu pasal yang menjelaskan bahwa disebutkan salah satu syarat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.

Pada aturan lama menjelaskan bahwa guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan adalah guru yang mengabdi sebelum tahun 2015.

Pada aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023 sudah tidak terdapat persyaratan SK terakhir di tahun 2015. Artinya peraturan lama ini dihapuskan dan tidak ada lagi pada aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023.

Pada aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023 menyebutkan bahwa syarat untuk mengikuti PPG dalam jabatan adalah guru yang masih aktif menjalani menjalani tugasnya selama 3 tahun terakhir.

Jadi, guru yang telah mengabdi sejak tahun 2016 sampai 2019 masih memenuhi persyaratan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga : Kemendikbudristek Permudah Program Sertifikasi Bagi Guru Penggerak Merdeka Belajar

Selain itu ada perbedaan pula pada perkuliahan yang akan diikuti. Pada aturan lama menyebutkan bahwa semua peserta PPG dalam jabatan harus mengikuti perkuliahan selama 36 sks.

Sedangkan pada aturan baru, terdapat RPL atau mahasiswa tertentu yang tidak diwajibkan untuk menjalani proses PPG dan hanya mengikuti proses ujian saja.

Pages :12Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi Berikut Penjelasannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel