PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi Berikut Penjelasannya

PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi
PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi

PPG Dalam Jabatan 2023 memiliki aturan baru aturan PPG dalam jabatan 2023 yang baru ini ditujukan untuk guru non sertifikasi.

Aturan mengenai PPG Dalam Jabatan diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa guru yang sudah mengikuti PPG Dalam Jabatan bisa memperoleh sertifikat pendidik.

Di mana sertifikat pendidik sangat berguna bagi karir seorang guru. Dalam regulasi tersebut ada salah satu pasal yang menjelaskan bahwa disebutkan salah satu syarat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.

Pada aturan lama menjelaskan bahwa guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan adalah guru yang mengabdi sebelum tahun 2015.

Pada aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023 sudah tidak terdapat persyaratan SK terakhir di tahun 2015. Artinya peraturan lama ini dihapuskan dan tidak ada lagi pada aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023.

Pada aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023 menyebutkan bahwa syarat untuk mengikuti PPG dalam jabatan adalah guru yang masih aktif menjalani menjalani tugasnya selama 3 tahun terakhir.

Jadi, guru yang telah mengabdi sejak tahun 2016 sampai 2019 masih memenuhi persyaratan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga : Kemendikbudristek Permudah Program Sertifikasi Bagi Guru Penggerak Merdeka Belajar

Selain itu ada perbedaan pula pada perkuliahan yang akan diikuti. Pada aturan lama menyebutkan bahwa semua peserta PPG dalam jabatan harus mengikuti perkuliahan selama 36 sks.

Sedangkan pada aturan baru, terdapat RPL atau mahasiswa tertentu yang tidak diwajibkan untuk menjalani proses PPG dan hanya mengikuti proses ujian saja.

Kategori guru yang tidak diwajibkan mengikuti perkuliahan PPG Dalam Jabatan dijelaskan berdasarkan pasal 16, adalah sebagai berikut :

  • Mempunyai sertifikat guru penggerak yang dikeluarkan oleh Kemdikbud. Artinya bagi Anda yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak akan beruntung karena tak wajib mengikuti perkuliahan 36 sks
  • Mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG dari Kemdikbud
  • Tenaga pendidik yang diangkat pada akhir tahun 2015 maka akan mendapatkan pengurangan 24 sks
  • Tenaga pendidik yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 maka akan mendapatkan pengurangan 18 sks.

Apakah Anda termasuk guru yang akan mendaftar dan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 untuk mendapatkan sertifikat pendidik?

Jika iya, maka Anda juga perlu mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023

  • Tenaga pendidik berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif sebagai gurudalam 3 tahun terakhir
  • Tenaga pendidik memiliki kualifikasi pendidikan terakhir minimal S1 atau Diploma IV
  • Tenaga pendidik memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Tenaga pendidik berusia maksimal 58 tahun saat mendaftar PPG Dalam Jabatan
  • Tenaga pendidik sehat jasmani dan rohani Tenaga pendidik terbebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  • Tenaga pendidik berkelakuan baik
  • Tenaga pendidik sudah terdaftar di Dapodik. 

Baca Juga : Mekanisme Pencairan Tunjangan Insentif Kemenag 2022

Dari semua penjelasan mengenai aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023 tentu menjadi angin segar bagi guru khususnya guru non sertifikasi.

Hal ini juga menguntungkan pastinya bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi Berikut Penjelasannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel