Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi UU ASN
Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes |
Honorer - Kabar baik bagi para honorer Non ASN dengan kriterianya khusus bisa langsung diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Simak bagi para honorer dengan kabar baik ini supaya dapat diangkat menjadi PNS. Para honorer juga harus memperhatikan terkait kriteria khusus yang akan dijadikan patokan dalam pengangkatan tersebut.
Tentunya hal tersebut juga telah diatur dalam RUU ASN terkait perubahan atas UU No. 5 tahun 2014 yang membahas mengenai ASN yang mana mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Bukan hanya tenaga honorer saja, namun ada kriteria lain misalnya saja pegawai tidak tetap atau PTT, pegawai tetap Non ASN, dan tenaga kontrak.
Semua kriteria tersebut berhak atau perlu untuk diangkat menjadi PNS karena sesuai dengan ketentuan RUU ASN.
Selain itu, terdapat ketentuan lain yang diatur dalam UU Dalam UU disebutkan bahwa pegawai kontrak, pegawai PTT, pegawai tetap Non ASN dan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi kriteria yang diperlukan.
Tepatnya pada RUU ASN pasal 131 A ayat 1 menjelaskan bahwasannya tenaga honorer Non ASN akan diangkat menjadi PNS dengan memperhatikan batas dadinusia pensiun dan tentunya telah bekerja secara terus-menerus sejak tanggal 15 Januari 2014.
Baca Juga : PPPK Teknis 2022 Resmi Dibuka Berikut Informasi Selengkapnya
Mengenai proses seleksi administrasi nantinya akan dilakukan untuk memverifikasi dan memvalidasi. Pemeriksaan dan validasi tersebut memuat informasi yang tertuang dalam surat keputusan pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS.
Jadi, untuk tenaga honorer yang akan menjadi PNS sudah seharusnya untuk segera memenuhi sejumlah persyaratan dan melakukan verifikasi data.
Kriteria supaya dapat diangkat menjadi seorang PNS ini berlaku bagi kriteria pegawai kontrak, PTT, pegawai tetap Non ASN dan tenaga honorer yaitu harus memiliki masa kerja berkelanjutan.
Bukan hanya dilihat melalui masa kerja yang berkelanjutan, namun juga dilihat dari bidang fungsional, batas usia pensiun, ijazah pendidikan terakhir, serta persyaratan khusus.
Dengan kata lain, individu yang memiliki bidang fungsional yang berkaitan dengan pelayanan publik ini memenuhi syarat untuk segera diangkat sebagai PNS.
Pelayanan publik ini meliputi bidang penelitian, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan bidang administrasi.
Pertimbangan lainnya, seperti telah memiliki masa kerja yang lama, ijazah pendidikan, tunjangan dan gaji dalam proses pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS.
Jika sesuai dengan RUU ASN pasal 131 A ayat 5 maka tenaga honorer, pegawai PTT, pegawai tetap Non ASN dan pegawai kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat secara langsung.
Baca Juga : Ratusan Ribu Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus
Tenaga honorer non ASN ini juga dapat mengajukan surat pernyataan. Surat pernyataan ini berisi untuk menunjukkan keengganannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri apabila mereka tidak menginginkannya.
Kriteria Honorer Non ASN Diangkat PNS
Jika merujuk pada RUU ASN yang secara khusus menyebutkan bahwasannya kategori yang dapat diangkat menjadi honorer ialah sebagai berikut:
1. Pegawai honorer Non ASN yang penghasilannya dibiayai oleh APBN
Jika bisa mendapatkan kemungkinan maka yang berasal dari APBD in, jika pengangkatnya ialah orang yang memiliki kewenangan di kantor instansi pemerintah.
Tentunya juga harus telah mencapai masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 hingga masih aktif bekerja sampai saat ini.
Minimal usianya haruslah 19 tahun dengan maksimal usia yaitu 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
2. Tenaga Honorer yang telah dipilih oleh pejabat yang memiliki kewenangan
Tetapi tidak menerima kompensasi atau gaji yang berasal dari APBN maupun APBD. Harus sudah bekerja di instansi pemerintah dengan masa bekerja mencapai minimal selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005.
Selain itu pula, seharusnya masih bekerja hingga saat ini. Wajib berusia 19 tahun dengan maksimal usia yaitu 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
3. PTT dengan keahlian tertentu
Diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu secara terus menerus atau selama 3 tahun untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.
4. Pegawai Tetap Non PNS
Diangkat sebagai pegawai tetap pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara berdasarkan SK pengangkatan dari PPK lembaga tersebut secara terus menerus.
5. Tenaga Kontrak
Bekerja pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan perjanjian kerja yang sifat dan jenis pekerjaanya secara terus menerus dan bersifat wajib atau kebutuhan dasar pelayanan publik dengan sumber anggaran dibiayai oleh APBN maupun APBD.
Baca Juga : Simak Informasi Terbaru Terkait CPNS 2023
Demikian informasi tentang tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
0 Response to "Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi UU ASN"
Post a Comment