Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi UU ASN
![]() |
Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes |
Honorer - Kabar baik bagi para honorer Non ASN dengan kriterianya khusus bisa langsung diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Simak bagi para honorer dengan kabar baik ini supaya dapat diangkat menjadi PNS. Para honorer juga harus memperhatikan terkait kriteria khusus yang akan dijadikan patokan dalam pengangkatan tersebut.
Tentunya hal tersebut juga telah diatur dalam RUU ASN terkait perubahan atas UU No. 5 tahun 2014 yang membahas mengenai ASN yang mana mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Bukan hanya tenaga honorer saja, namun ada kriteria lain misalnya saja pegawai tidak tetap atau PTT, pegawai tetap Non ASN, dan tenaga kontrak.
Semua kriteria tersebut berhak atau perlu untuk diangkat menjadi PNS karena sesuai dengan ketentuan RUU ASN.
Selain itu, terdapat ketentuan lain yang diatur dalam UU Dalam UU disebutkan bahwa pegawai kontrak, pegawai PTT, pegawai tetap Non ASN dan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi kriteria yang diperlukan.
Tepatnya pada RUU ASN pasal 131 A ayat 1 menjelaskan bahwasannya tenaga honorer Non ASN akan diangkat menjadi PNS dengan memperhatikan batas dadinusia pensiun dan tentunya telah bekerja secara terus-menerus sejak tanggal 15 Januari 2014.
Baca Juga : PPPK Teknis 2022 Resmi Dibuka Berikut Informasi Selengkapnya
Mengenai proses seleksi administrasi nantinya akan dilakukan untuk memverifikasi dan memvalidasi. Pemeriksaan dan validasi tersebut memuat informasi yang tertuang dalam surat keputusan pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS.
Jadi, untuk tenaga honorer yang akan menjadi PNS sudah seharusnya untuk segera memenuhi sejumlah persyaratan dan melakukan verifikasi data.
0 Response to "Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi UU ASN"
Post a Comment