Mekanisme Pencairan Tunjangan Insentif Kemenag 2022
Mekanisme Pencairan Tunjangan Insentif Kemenag 2022 |
Tunjangan Insentif - Kementrian Agama sejak tanggal 20 Desember 2022 mencairkan isentif guru honorer Pendidikan Agama Islam.
Oleh sebab itu, guru harus paham mekanisme pencairan isentif dari Kemenag. Mekanisme pencairan isentif tersebut sangatlah penting untuk dipahami oleh guru.
Diketahui pencairan isentif guru PAI tersebut dapat dilakukan melalui Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Pemberian Isentif untuk guru honorer PAI tersebut didasarkan pada KMA Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa guru PAI merupakan guru yang mengajar pada sekolah pada jenjang Taman Kanak Kanak atau TK, Sekolah Dasar atau SD, Sekolah Mengenah Pertama atau SMP, Sekolah Menengah Atas atau SMA dan juga Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK.
Bantuan isentif tersebut diberikan untuk guru PAI bukan PNS yang belum tersertifikasi atau belum menerima tunjangan profesi guru.
Pemberian insentif untuk guru honorer PAI merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah untuk para guru yang telah berdedikasi dalam pendidikan.
Untuk besaran tunjangan isentif yang diberikan untuk guru PAI adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan atau 3 Juta per tahun.
Pada tahun ini pencairan bantuan tersebut dilakukan 2 kali dengan nominal masing masing yaitu 1,5 juta.
Untuk jumlah guru honorer SD, SMP, SMA, dan juga SMK yang menerima hal tersebut adalah sebanyak 42.000 orang guru di seluruh Indonesia.
Dengan demikian total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk membayar isentif tersebut adalah Rp 126 Milyar.
Baca Juga : Daftar Pemda yang Mengajukan Formasi PPPK Guru Pada PPPK 2023
Dirjen Pendis Kemenag telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan pencairan isentif guru honorer PAI pada tahun 2022.
Surat Edaran tersebut dengan nomor B-3771.2/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2022. Selain itu juga telah dirilis pada tanggal 9 Desember 2022 dan juga telah ditujukan untuk Kakanwil Kemenag Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS Seluruh Indonesia.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa penerima bantuan isentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan mulai tanggal 20 Desember 2022.
Untuk mekanisme pengambilan tersebut adalah sebagai berikut:
- Melakukan Cetak Kartu dan juga surat tanggun jawab mutlak pada aplikasi SIAGA atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama menggunakan akun masing masing
- Pengambilan bantuan tersebut dapat dilakukan pada outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022. Adapun Dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Bantuan Isentif, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dan KTP Asli
- Penerima Bantuan yang belum tercantum data rekening pada Kartu Bantuan Isentif dapat datang pada Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa Kartu Bantuan Isentif, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dan juga KTP Asli.
Pada surat edaran tersebut juga terlampir daftar guru honorer atau non ASN yang menerima isentif di seluruh Indonesia.
Selain itu, juga terdapat contoh Kartu Bantuan Isentif dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak pada lampiran tersebut.
Baca Juga : Cek Syarat dan Jadwal PPPK Kemnaker 2022
Untuk surat edaran pemberitahuan dan daftar nama guru honorer PAI yang menerima isentif di seluruh Indonesia dapat dilihat dan juga diunduh pada website https://pendis.kemenag.go.id
Mekanisme diatas sangat penting untuk dipahami oleh guru dalam melakukan pencairan dana tersebut dan juga langkah langkah yang harus dilakukan dalam pencairan dana bantuan tersebut.
0 Response to "Mekanisme Pencairan Tunjangan Insentif Kemenag 2022"
Post a Comment