Tanya Jawab PPPK Kemenag 2022 (Q & A)
Tanya Jawab PPPK Kemenag 2022 |
PPPK Kemenag 2022 - Berikut Question and Answer Pertanyaaan dan Jawaban Seputar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Guru dan Dosen Kemenag 2022.
Q & A khusus PPPK Kemenag 2022
Q : Bisakah fresh graduate tanpa pengalaman kerja sama sekali mendaftar?
A : TIDAK BISA, karena harus punya pengalaman kerja yg relevan minimal 2 tahun.
Q : Saya adalah guru naungan KEMENAG yang sudah bertahun tahun mengajar tapi kenapa saya tidak bisa memilih formasi pppk guru?
A : silahkan pilih formasi pppk teknis, karena formasi KEMENAG tanpa terkecuali, semuanya masuk kedalam jenis PPPK Teknis, jadi tidak perlu sedih lagi dan merasa terabaikan. Bismillaah semangat.
Q : Saya bekerja jadi guru di sekolah bukan naungan kemenag, apakah bisa mendaftar?
A : BISA, dengan syarat punya pengalaman kerja yg relevan min. 2 tahun
(note: jika sebelumnya tidak pernah daftar akun untuk PPPK Guru naungan kemendikbud karena pendaftaran PPPK hanya boleh 1 akun per jenis seleksi).
Q: Saya dosen swasta bukan naungan kemenag, apakah bisa mendaftar dan perlukah upload portofolio dan NIDN ?
A : BISA, selama sudah memenuhi kriteria PELAMAR UMUM yakni memiliki PENGALAMAN KERJA dengan minimal masa kerja yang sudah ditentukan.
Selanjutnya tidak perlu upload surat keputusan yang sah (portofolio). Namun perlu menunjukkan asli bukti NIDN.
Silahkan masukan info pengalaman kerja Anda sebagai dosen swasta bukan naungan KEMENAG di menu riwayat pada portal SSCASN. Untuk info lebih lanjut silahkan pahami petunjuk tentang masa kerja dan syarat tambahan lainnya di SK MENPANRB NO 970 Tahun 2022
Baca Juga : PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi, Berikut Penjelasannya
Q : Siapakah pejabat berwenang yang menanda tangani surat pengalaman kerja?
A : Boleh direktur/rektor, boleh kepala (misal kepala KUA atau ketua jurusan/ketua prodi), boleh kepala devisi/manajer.
(Note : Hanya berlaku bagi jabatan fungsional lainnya, jika pelamar adalah guru non ASN Kemenag maka tidak perlu upload portofolio pengalaman kerja, guru cukup upload kartu peserta ujian CASN 2021 jika anda guru eks THK II naungan KEMENAG, dan jika anda guru non ASN KEMENAG bukan eks THK II maka wajib upload identitas PTK dari aplikasi SIMPATIKA).
6) Q : Apakah perlu mengirim berkas hardcopy?
A : Selama tidak ada pernyataan resmi dari kemenag untuk mengirim hardcopy maka tidak perlu, namun sebagai saran silahkan pantau secara berkala situs resmi atau media sosial kemenag pusat ataupun kanwil anda. Sebab bisa saja berbeda kebijakan di kanwil masing-masing.
Q : Saya pernah bekerja sebelumnya diinstansi bukan kemenag namun pekerjaan saya relevan dengan formasi kemenag, apakah bisa daftar?
A : BISA, apabila memenuhi kriteria pelamar umum yakni memiliki pengalaman kerja (lihat di pdf pengumuman PPPK Kemenag).
Silahkan masukan informasi pengalaman kerja anda di menu riwayat pada portal SSCASN dan selebihnya upload dokumen yang dipersyaratkan khusus untuk PELAMAR UMUM.
Q : Apakah surat lamaran diketik atau tulis tangan?
A : Tidak ada info resmi mengenai ini namun biasanya diinfokan langsung apabila surat2 ditulis tangan seperti PPPK tahun 2021.
Jika kasusnya tidak diinfokan seperti saat ini maka besar kemungkinan semua surat diketik. Untuk memastikan kebenarannya silahkan konfirmasi kembali ke panitia (pejabat KEMENAG).
Q : Saya bekerja sebagai penyuluh agama namun ijazah saya PGMI, apakah saya bisa daftar jadi penyuluh agama Islam?
Baca Juga : Kemendikbudristek Permudah Program Sertifikasi Bagi Guru Penggerak Merdeka Belajar
A : TIDAK BISA. Pastikan ijazah anda linier dengan jabatan yang dipilih. Jika jurusan anda adalah salah satu yang dibutuhkan maka anda bisa mendaftar pada jabatan yang anda inginkan.
Silahkan lihat di pdf pengumuman bagian kualifikasi pendidikan atau bisa di cek dari portal SSCASN ( https://data-sscasn.bkn.go.id/spf ) Pilih jenis pengadaan : PPPK Teknis, Instansi : Kementerian Agama, Tingkat Pendidikan : SMA/D-III/S-1/S-2/S-3, Pendidikan : sesuaikan dengan jurusan/prodi anda lalu klik cari.
Q : Saya jurusan pendidikan tapi saya tidak punya akta mengajar, apakah bisa saya ambil formasi guru ? apakah akta mengajar di butuhkan ?
0 Response to "Tanya Jawab PPPK Kemenag 2022 (Q & A)"
Post a Comment