Tanya Jawab PPPK Kemenag 2022 (Q & A)

PPPK Kemenag 2022
Tanya Jawab PPPK Kemenag 2022

PPPK Kemenag 2022 - Berikut Question and Answer Pertanyaaan dan Jawaban Seputar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Guru dan Dosen Kemenag 2022.

Q & A khusus PPPK Kemenag 2022

Q : Bisakah fresh graduate tanpa pengalaman kerja sama sekali mendaftar?

A : TIDAK BISA, karena harus punya pengalaman kerja yg relevan minimal 2 tahun.

Q : Saya adalah guru naungan KEMENAG yang sudah bertahun tahun mengajar tapi kenapa saya tidak bisa memilih formasi pppk guru?

A : silahkan pilih formasi pppk teknis, karena formasi KEMENAG tanpa terkecuali, semuanya masuk kedalam jenis PPPK Teknis, jadi tidak perlu sedih lagi dan merasa terabaikan. Bismillaah semangat.

Q : Saya bekerja jadi guru di sekolah bukan naungan kemenag, apakah bisa mendaftar?

A : BISA, dengan syarat punya pengalaman kerja yg relevan min. 2 tahun

(note: jika sebelumnya tidak pernah daftar akun untuk PPPK Guru naungan kemendikbud karena pendaftaran PPPK hanya boleh 1 akun per jenis seleksi).

Q: Saya dosen swasta bukan naungan kemenag, apakah bisa mendaftar dan perlukah upload portofolio dan NIDN ?

A : BISA, selama sudah memenuhi kriteria PELAMAR UMUM yakni memiliki PENGALAMAN KERJA dengan minimal masa kerja yang sudah ditentukan.

Selanjutnya tidak perlu upload surat keputusan yang sah (portofolio). Namun perlu menunjukkan asli bukti NIDN.

Silahkan masukan info pengalaman kerja Anda sebagai dosen swasta bukan naungan KEMENAG di menu riwayat pada portal SSCASN. Untuk info lebih lanjut silahkan pahami petunjuk tentang masa kerja dan syarat tambahan lainnya di SK MENPANRB NO 970 Tahun 2022

Baca Juga : PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi, Berikut Penjelasannya

Q : Siapakah pejabat berwenang yang menanda tangani surat pengalaman kerja?

A : Boleh direktur/rektor, boleh kepala (misal kepala KUA atau ketua jurusan/ketua prodi), boleh kepala devisi/manajer.

(Note : Hanya berlaku bagi jabatan fungsional lainnya, jika pelamar adalah guru non ASN Kemenag maka tidak perlu upload portofolio pengalaman kerja, guru cukup upload kartu peserta ujian CASN 2021 jika anda guru eks THK II naungan KEMENAG, dan jika anda guru non ASN KEMENAG bukan eks THK II maka wajib upload identitas PTK dari aplikasi SIMPATIKA). 

Pages :12Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Tanya Jawab PPPK Kemenag 2022 (Q & A)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel