Kemendikbudristek Rilis KIP Kuliah, Simak Penjelasannya
Kemendikbudristek Rilis KIP Kuliah |
KIP Kuliah - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu bantuan dana pendidikan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia untuk melanjutkan studi lanjut perguruan tinggi.
Kemendikbudristek pun saat ini juga telah memperbaruinya menjadi KIP Kuliah Digital demi memudahkan peserta dalam mempergunakan fasilitasi beasiswa tersebut.
Kemendikbudristek meluncurkan KIP Kuliah Digital resmi diluncurkan. Sekjen Kemendikbudristek, Suharti mengatakan bahwa konsep digitalisasi ini dimaksudkan demi memberikan pelayanan yang lebih aman sekaligus fleksibel namun tetap cepat untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 hingga Tahun mendatang.
Selain itu, digitalisasi ini juga bertujuan untuk menghindarkan perguruan tinggi yang tidak memberikan kartunya pada mahasiswa alias ditahan, bahkan buku tabungan yang tidak diserahkan atau terus dipegang oleh Perguruan Tinggi bersangkutan.
Setelah peluncuran ini, mahasiswa akan langsung mendapatkan ATM untuk menarik dana beasiswa, sedangkan Kartu KIP Digital dapat diakses melalui aplikasi KIP Kuliah Kemendikbudristek.
Lebih lanjut, Suharti juga menjelaskan bahwa Hotline Kemendikbudristek selalu terbuka 24 jam untuk menerima masukan, saran, maupun complain apabila kemudian terdapat sesuatu yang tidak semestinya terjadi.
Demikian, agar KIP Kuliah diimplementasikan dengan maksimal yang juga berperan sebagai kartu ATM untuk penarikan dana beasiswa.
Baca Juga: PNS Bisa Lebih Mudah Dipecat dalam RUU ASN yang Diperketat
Dijelaskan juga bahwa mahasiswa serta seluruh stakeholder KIP Kuliah harus dijadikan ajang untuk berbagi hal-hal positif demi kemajuan sistem dan kesejahteraan masyarakat.
Kemajuan pendidikan, keringanan biaya pendidikan, dan keterbukaan peluang untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang ditempuh mahasiswa secara gratis.
Hal tersebut yang menjadi prioritas peluncuran KIP Kuliah Digital. Testimoni menjadi salah satu sumber informasi penting untuk terus mengembangkan sistem, bahwa uang pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat itu memberikan manfaat yang maksimal, tidak dipotong, tidak ada penundaan pencairan, dan lainnya.
Kepala Pusat Layananan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan bahwa KIP Kuliah dilatarbelakangi atas keluhan jika Kartu KIP Kuliah dicetak oleh bank penyalur sehingga banyak distribusi terhambat dan terkendala.
Untuk informasi, KIP Kuliah menjadi beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah yang mencakup uang kuliah, uang pangkal, dan uang saku dari awal diterima hingga akhir masa perkuliahan.
Nominal yang diberikan juga akan disesuaikan dengan akreditasi program studi (prodi) dan kondisi di tiap daerahnya.
Beasiswa yang diberikan untuk prodi dengan akreditasi A maksimal 12 juta, prodi B maksimal Rp 4 juta, dan C akan diberikan Rp 2,4 juta.
Kemudian, untuk biaya hidup mahasiswa akan dibagi menjadi 5 kluster berdasarkan hasil survey besaran biaya di kota/wilayah tempat menempuh pendidikan bersangkutan yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang berkisar dari 800 ribu hingga 1,4 juta per bulan.
Baca Juga : Cek Segera Estimasi Jadwal Seleksi CPNS 2023
Selain itu, di bawah ini adalah beberapa syarat pendaftaran KIP Kuliah Digital:
- Merupakan siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun bersangkutan dengan maksimal kelulusan adalah 2 tahun sebelumnya
- Terdata di data pelajar nasional ditandai dengan validnya kepemilikan atas NISN, NPSN, dan NIK
- Potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan dalam ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah
- Memiliki Kartu KIP atau KK Sejahtera serta terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- LULUS Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru serta diterima di PTN atau PTS dengan prodi yang sudah diakreditasi A dan sekurang-kurangnya C atas pertimbangan tertentu.
0 Response to "Kemendikbudristek Rilis KIP Kuliah, Simak Penjelasannya"
Post a Comment