Kemendikbudristek Rilis KIP Kuliah, Simak Penjelasannya

Kemendikbudristek Rilis KIP Kuliah
Kemendikbudristek Rilis KIP Kuliah

KIP Kuliah - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu bantuan dana pendidikan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia untuk melanjutkan studi lanjut perguruan tinggi.

Kemendikbudristek pun saat ini juga telah memperbaruinya menjadi KIP Kuliah Digital demi memudahkan peserta dalam mempergunakan fasilitasi beasiswa tersebut.

Kemendikbudristek meluncurkan KIP Kuliah Digital resmi diluncurkan. Sekjen Kemendikbudristek, Suharti mengatakan bahwa konsep digitalisasi ini dimaksudkan demi memberikan pelayanan yang lebih aman sekaligus fleksibel namun tetap cepat untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 hingga Tahun mendatang.

Selain itu, digitalisasi ini juga bertujuan untuk menghindarkan perguruan tinggi yang tidak memberikan kartunya pada mahasiswa alias ditahan, bahkan buku tabungan yang tidak diserahkan atau terus dipegang oleh Perguruan Tinggi bersangkutan.

Setelah peluncuran ini, mahasiswa akan langsung mendapatkan ATM untuk menarik dana beasiswa, sedangkan Kartu KIP Digital dapat diakses melalui aplikasi KIP Kuliah Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, Suharti juga menjelaskan bahwa Hotline Kemendikbudristek selalu terbuka 24 jam untuk menerima masukan, saran, maupun complain apabila kemudian terdapat sesuatu yang tidak semestinya terjadi.

Demikian, agar KIP Kuliah diimplementasikan dengan maksimal yang juga berperan sebagai kartu ATM untuk penarikan dana beasiswa.

Baca Juga: PNS Bisa Lebih Mudah Dipecat dalam RUU ASN yang Diperketat

Dijelaskan juga bahwa mahasiswa serta seluruh stakeholder KIP Kuliah harus dijadikan ajang untuk berbagi hal-hal positif demi kemajuan sistem dan kesejahteraan masyarakat.

Kemajuan pendidikan, keringanan biaya pendidikan, dan keterbukaan peluang untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang ditempuh mahasiswa secara gratis.

Hal tersebut yang menjadi prioritas peluncuran KIP Kuliah Digital. Testimoni menjadi salah satu sumber informasi penting untuk terus mengembangkan sistem, bahwa uang pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat itu memberikan manfaat yang maksimal, tidak dipotong, tidak ada penundaan pencairan, dan lainnya.

Pages :12Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Kemendikbudristek Rilis KIP Kuliah, Simak Penjelasannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel