Pemutihan Sertifikasi Guru Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Harus Sertifikasi

Tunjangan Profesi
Pemutihan Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru - Sertifikasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi untuk untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG. Benarkah sertifikasi diputihkan?

Status sertifikasi bisa diperoleh guru apabila guru tersebut mengikuti program Kemdikbudristek yaitu PPG Dalam Jabatan dan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Terdengar kabar bahwa akan danya sertfikat pendidik akan diputihkan, benarkan demikian?

Tersiar kabar bahwa sertifikasi diputihkan, yang mana guru bisa menerima tunjangan profesi tanpa memiliki sertifikat pendidik atau berstatus sertifikasi.

Untuk mengetahui kejelasan apakah benar sertifikasi guru akan diputihkan? Simak penjelasannya berikut ini. 

Baca Juga : PPPK 2023 Ada Aturan Baru Terkait Gaji Guru PPPK dan Formasi PPPK Guru

Program sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan dibuka Kemdikbudristek setiap tahun.

Meski begitu, guru yang mengantri untuk sertifikasi jumlahnya lebih banyak dari kuota yang dibuka dalam program PPG tersebut.

Maka dari itu, setiap guru harus bergantian untuk mendapatkan gilirannya.

Hal tersebut yang menjadi pengaruh dan berdampak pada tunjangan sertifikasi yang tidak kunjung didapatkan oleh semua guru, Terlebih bagi guru yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program PPG.

Dilihat dari data Kemdikbudristek, jika aturan TPG harus sertifikasi terlebih dahulu, tentu para guru yang belum sertifikasi akan mengantri hingga bertahun-tahun lamanya.

Karena keresahan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kemdikbudristek bersama Nadiem selaku Mendikbudristek terus mencari solusi agar para guru yang belum sertifikasi bisa sama-sama merasakan TPG.

Apalagi bagi para guru yang mendekati masa pensiun yang masih harus mengantri program PPG untuk menjadi guru sertifikasi.

Tentu ini menjadi hal wajib diperhatikan untuk memberikan hak yang sesuai kepada para guru melalui pemberian tunjangan yang layak.

Untuk itu, Kemdikbudristek menuangkan rencana pemberian TPG pada guru non sertifikasi melalui RUU Sisdiknas.

Apabila RUU Sisdiknas lolos dan sah menjadi Undang-Undang, seperti yang diungkapkan Nadiem, guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antriannya panjang.

Artinya, sertifikasi guru akan diputihkan dan tidak lagi menjadi syarat untuk menerima tunjangan guru. 

Baca Juga : Pembahasan Seleksi Cpns dan PPPK 2023 dalam Rakor Pengadaan ASN 2023

HONORER BESIAP RUU Sisdiknas sendiri menggabungkan sekaligus mencabut 3 UU terdahulu terkait pendidikan, yakni:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
  3. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Disebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah rancangan Undang-Undang yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam hal ini Kemdikbud untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik pada guru.

Dalam RUU Sisdiknas ini juga mengatur guru yang sebelumnya telah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG akan tetap menerima seperti sebelumnya hingga nanti waktunya pensiun, baik bagi guru ASN maupun non ASN, selama guru tersebut memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga : Simak Info BKN Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 

Sementara guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, dapat menerima tunjangan tanpa perlu ikut program tersebut.

Tentunya pemutihan sertifikasi akan berlaku jika RUU Sisdiknas dengan rancangan yang saat ini beredar telah disahkan.

Demikian informasi mengenai pemutihan sertifikasi guru ! Rencananya guru dapat tunjangan profesi tanpa harus sertifikasi Semoga dapat bermanfaat.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Pemutihan Sertifikasi Guru Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Harus Sertifikasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel