Pemutihan Sertifikasi Guru Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Harus Sertifikasi
![]() |
Pemutihan Sertifikasi Guru |
Sertifikasi Guru - Sertifikasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi untuk untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG. Benarkah sertifikasi diputihkan?
Status sertifikasi bisa diperoleh guru apabila guru tersebut mengikuti program Kemdikbudristek yaitu PPG Dalam Jabatan dan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Terdengar kabar bahwa akan danya sertfikat pendidik akan diputihkan, benarkan demikian?
Tersiar kabar bahwa sertifikasi diputihkan, yang mana guru bisa menerima tunjangan profesi tanpa memiliki sertifikat pendidik atau berstatus sertifikasi.
Untuk mengetahui kejelasan apakah benar sertifikasi guru akan diputihkan? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga : PPPK 2023 Ada Aturan Baru Terkait Gaji Guru PPPK dan Formasi PPPK Guru
Program sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan dibuka Kemdikbudristek setiap tahun.
Meski begitu, guru yang mengantri untuk sertifikasi jumlahnya lebih banyak dari kuota yang dibuka dalam program PPG tersebut.
Maka dari itu, setiap guru harus bergantian untuk mendapatkan gilirannya.
Hal tersebut yang menjadi pengaruh dan berdampak pada tunjangan sertifikasi yang tidak kunjung didapatkan oleh semua guru, Terlebih bagi guru yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program PPG.
0 Response to "Pemutihan Sertifikasi Guru Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Harus Sertifikasi"
Post a Comment