Gaji PNS 2023 Naik 7,7 Persen Di Tahun 2023 Simak Pernyataan Menkeu RI

Gaji PNS 2023
Gaji PNS 2023 Naik 7,7 % Di Tahun 2023 

Gaji PNS 2023 - Simpang siur mengenai kenaikan gaji PNS 2023 sebanyak 7,7 % membuat para ASN harap-harap cemas menantikan realisasinya.

Hal itu membuat Menkeu, Sri Mulyani angkat bicara terkait adanya kabar tersebut.

Lantas, benarkah pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS 2023?

Memang sedang kencang-kencangnya beredar kabar bahwa pada tahun mendatang, pemerintah akan menaikkan gaji PNS 2023.

Gaji pokok sendiri gaji diberikan untuk PNS baik yang ada instansi pusat ataupun yang ada di instansi pemerintah.

Nominalnya di luar tunjangan. Biasanya, gaji pokok PNS ini diberi tiap tanggal 1 untuk setiap bulannya.

Nominal gaji PNS sendiri berbeda-beda untuk setiap golongannya. Di mana pada tahun 2022, gaji pokok terendah sebesar Rp. 1.560.800 dan gaji pokok PNS tertinggi adalah Rp. 5.901.200.

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi Guru Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Harus Sertifikasi

Menanggapi kabar yang beredar soal gaji PNS 2023 naik 7,7 %, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan belanja pegawai 2023.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023.

Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS. Sehingga atas dasar itulah, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS.

Hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di medial adanya suatu perubahan sistem gaji pensiunan PNS 2023.

Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 % dibanding tahun sebelumnya.

Anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.

Sementara, untuk anggaran belanja pegawai di tahun 2023 juga dikabarkan akan naik. Di mana telah ditargetkan jadi sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 % dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.

Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2019, tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannya: 

Gaji Golongan I

Golongan I A : Rp. 1,56 juta - Rp. 2,33 juta /bulan

Golongan I B : Rp. 1,7 juta - Rp. 2,47 juta /bulan

Golongan I C : Rp. 1,77 juta - Rp. 2,57 juta /bulan

Golongan I D : Rp. 1,85 juta - Rp. 2,68 juta /bulan

Baca Juga : PPPK 2023 Ada Aturan Baru Terkait Gaji Guru PPPK dan Formasi PPPK Guru

Gaji Golongan II

Golongan II A : Rp. 2,02 juta - Rp. 3,37 juta /bulan

Golongan II B : Rp. 2,2 juta - Rp. 3,51 juta /bulan

Golongan II C : Rp. 2,3 juta - Rp. 3,66 juta /bulan

Golongan II D : Rp. 2,39 juta - Rp. 3,82 juta /bulan

Gaji Golongan III

Golongan III A : Rp. 2,57 juta - Rp. 4,23 juta /bulan

Golongan III B : Rp. 2,68 juta -Rp. 4,41 juta /bulan

Golongan III C : Rp. 2,8 juta s- Rp. 4,6 juta /bulan

Golongan III D : Rp. 2,92 juta - Rp. 4,79 juta /bulan

Baca Juga : Pembahasan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dalam Rakor Pengadaan ASN 2023 Honorer Besiap

Gaji Golongan IV

Golongan IV A : Rp. 3,04 juta - Rp. 5 juta /bulan

Golongan IV B : Rp. 3,17 juta - Rp. 5,21 juta /bulan

Golongan IV C : Rp. 3,3 juta - Rp. 5,43 juta /bulan

Golongan IV D : Rp. 3,44 juta - Rp. 5,66 juta /bulan

Golongan IV E : Rp. 3,59 juta - Rp. 5,9 juta /bulan

Berdasarkan keterangan di atas, Sri Mulyani telah sampaikan, bahwa RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Gaji PNS 2023 Naik 7,7 Persen Di Tahun 2023 Simak Pernyataan Menkeu RI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel