6 PRIORITAS Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023

Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023

CPNS 2023 - Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah tetapkan 6 formasi prioritas calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada tahun ini pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK hanya prioritas bagi 6 formasi sesuai yang Menpan RB Anas tetapkan tidak seperti tahun lalu yang lebih banyak.

Dimana pada tahun 2022, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 264 Tahun 2022, memiliki jumlah yang sangat banyak yaitu 1.200.429.

Dengan rincian, jumlah kuota CPNS dan PPPK 2022 adalah sebanyak 1.086.027 dengan rincian PPPK 93.553 untuk pemerintah pusat dan 942.257 untuk pemerintah daerah.

Serta, Aba Subagja juga membeberkan jumlah total kuota formasi PPPK Guru secara nasional yang mencapai 808.018, Dosen 15.000, Tenaga Kesehatan (nakes) 262.249, dan Tenaga Teknis 64.333.

Apa saja 6 formasi prioritas CPNS 2023 dan PPPK sesuai yang Menpan RB Anas tetapkan?

Melalui Surat Edaran Nomor B/521/M.SM.01.00/2023, Menpan RB tetapkan 6 formasi prioritas dalam pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Hal ini dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD).

Selain terkait anggaran, usulan formasi juga harus memperhatikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun pada 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 hanya dibuka bagi jabatan pelaksana. Sementara itu, untuk PPPK 2023 diperuntukkan bagi jabatan fungsional.

Di mana ketentuan terkait jabatan pelaksana CPNS telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022.

Dalam beleid tersebut dijelaskan jabatan pelaksana meliputi klerek (45 jabatan), operator (115 jabatan), dan teknisi (38 jabatan).

Adapun pengertian dari klerek tersebut adalah jabatan yang melaksanakan tugas administratif. Kemudian operator melaksanakan tugas teknis umum. Berbeda dengan teknisi yang melaksanakan tugas teknis secara spesifik.

Baca juga: Informasi Pemberkasan NI PPPK Guru 2022

Sementara itu, ketentuan terkait jabatan fungsional PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023.

Jenis Formasi Prioritas

Formasi prioritas CPNS 2023 dan PPPK sesuai yang Menpan RB Anas tetapkan dibedakan menjadi 2. 

Pendaftaran CPNS 2023 hanya dibuka bagi 4 formasi yaitu bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, dan dosen.

Sementara itu, pendaftaran PPPK 2023 dibuka bagi 2 formasi yaitu guru dan tenaga kesehatan (nakes). 

Melalui surat edaran tersebut Menpan RB Anas mengimbau kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan formasi kebutuhan ASN melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret-30 April 2023.

Dokumen Pengisian E-Formasi

Dalam mengisi aplikasi e-formasi instansi pemerintah pusat dan daerah wajib melampirkan 4 dokumen berikut ini.

  1. Tautan peta jabatan terbaru
  2. Surat usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  3. Hasil rincian usulan dari aplikasi e-formasi yang telah ditandatangani oleh PPK
  4. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan, dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

Baca juga: Wajib Tahu! Peraturan Baru Sertifikasi Guru 2023

Apabila ada instansi yang tidak mengusulkan formasi prioritas CPNS 2023 dan PPPK sesuai waktu yang Menpan RB Anas tetapkan, maka dianggap tidak ada pengadaan seleksi ASN.

Link Download jenis jabatan pelaksana DISINI

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "6 PRIORITAS Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel