Kabar Terbaru tentang Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru - Para guru sertifikasi pastinya sedang menantikan kabar terbaru mengenai waktu pencairan tunjangan profesi guru triwulan I atau TPG yang kabarnya akan dicairkan pada bulan Maret 2023 ini.

Pencairan TPG triwulan I ini tentunya selalu menjadi hal yang dibahas, terlebih lagi pada saat ini terdapat tampilan baru di laman info GTK.

Tentu saja hal ini membuat para guru sertifikasi bertanya-tanya apakah tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2023 segera cair dan dapat dibayarkan tepat waktu ke rekening guru?

Sebagaimana yang telah diketahui, TPG atau tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru ASN sertifikasi.

Pada tahun 2023 ini, TPG masih tetap disalurkan kepada guru sertifikasi sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya.

Seperti yang tertuang di dalam Permendikbud No 4 tahun 2022, TPG akan disalurkan pada setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Pada peraturan tersebut, penyaluran tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2023 akan dilaksanakan pada bulan Maret setelah adanya proses sinkronisasi data yang dilakukan pada akhir bulan Februari. 

Adapun untuk jadwal lengkap penyaluran TPG dan sinkronisasi data sebagai berikut:

  • Pencairan TPG Triwulan I akan disalurkan pada bulan Maret, dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Februari
  • Pencairan TPG Triwulan II akan disalurkan pada bulan Juni, dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Mei
  • Pencairan TPG Triwulan III akan disalurkan pada bulan September dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Agustus
  • Pencairan TPG Triwulan IV akan disalurkan pada bulan November dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Oktober.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 dan Kategori serta Besarannya

Saat ini telah memasuki tanggal 12 Maret 2023, ada hal yang berbeda di laman info GTK para guru penerima tunjangan sertifikasi guru.

Pada laman GTK seorang guru sertifikasi terdapat keterangan dengan judul besar yang bertuliskan ‘Hasil Validasi’ dengan penjelasan berbunyi sebagai berikut:

“Status Validasi Tunjangan Profesi Guru Sedang Dalam Proses Validasi (menunggu hasil proses validasi)”.

Kemudian, juga terdapat keterangan berupa persyaratan untuk para guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG, antara lainnya yaitu: 

  • Mempunyai sertifikat pendidik atau serdik
  • Merupakan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah di bawah naungan Kemdikbud
  • Mengajar di sekolah yang telah terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Aktif mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
  • Telah memenuhi beban kerja
  • Mempunyai hasil penilaian kinerja dengan predikat Baik
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar
  • Tidak menjadi seorang pegawai pada instansi lain.

Pada keterangan profil guru sertifikasi tersebut juga banyak ditemukan data yang belum valid ditandai dengan kolom merah pada setiap keterangan.

Misalnya saja pada kolom Beban Mengajar, terdapat keterangan yang bertuliskan ‘Usia sudah melebih dari 60 tahun sehungga tercatat sudah pensiun' padahal akun info GTK tersebut merupakan milik dari guru sertifikasi yang belum pensiun.

Terkait dengan hal tersebut, para guru sertifikasi tidak usah panik karena data-data yang telah diinput oleh para guru masih dalam proses validasi.

Maka dari itu, para guru sertifikasi bisa terus memantau akun Info GTK masing-masing dengan secara berkala.

Baca Juga: Perubahan Alur Pencairan TPG 2023, Permudah Guru Sertifikasi

Selain itu, para guru juga bisa melakukan pengecekan dan memastikan bahwa data yang ada di dalam Dapodik sudah benar karena nantinya data yang masuk di dalam info GTK diambilkan dari data yang telah diinput pada Dapodik.

Memang, belum terdapat keterangan dana tunjangan profesi guru masuk ke dalam rekening guru, akan tetapi setidaknya para guru harus mengetahui terlebih dahulu bahwa proses validasi masih berjalan.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Kabar Terbaru tentang Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel