Perubahan Alur Pencairan TPG 2023, Permudah Guru Sertifikasi

Alur Pencairan TPG 2023
Alur Pencairan TPG 2023

Sertifikasi Guru - Alur pencairan TPG 2023 menjadi topik perbincangan hangat bbagi guru sertifikasi pasalnya ada skema baru untuk pencairannya.

Skema baru tersebut merupakan perwujudan usaha pemerintah guna mempermudah pencairan TPG 2023 bagi guru sertifikasi.

Alur pencairan TPG 2023 tersebut lebih simple dan efisien sehingga mempermudah bagi guru sertifikasi apalagi guru yang sudah senior dan berumur mendekati pensiun.

Tak hayal TPG merupakan salah satu tunjangan yang banyak diimpikan bagi para guru berkat kerja keras dan usahanya selama pengabdian kepada negeri.

Lalu bagaimana jelasnya terkait alur pencairan TPG 2023 setelah resmi keluar adanya skema baru pencairan TPG 2023.

Untuk lebih jelas dan rincinya bapak ibu guru bisa simak penjelasan berikut ini terkait alur pencairan TPG 2023 setelah resmi keluar adanya skema baru pencairan TPG 2023.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait alur pencairan TPG 2023 setelah resmi keluar adanya skema baru pencairan TPG 2023.

Alur Pencairan TPG 2023

Skema Baru Skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi berubah.  Informasi terkait hal itu penting untuk diketahui, termasuk bagi guru sertifikasi.

Perubahan skema pencairan TPG 2023 ini akan berpengaruh pada tunjangan dari pemerintah yang diterima oleh guru sertifikasi.

Perlu diketahui, pencairan TPG pada guru sertifikasi di bawah Kemdikbud dan Kemenag terdapat perbedaan.

Pada pembahasan kali ini dikhususkan terkait TPG tahun 2023 bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag.

Memantau serta memahami dari laman resmi Kemenag Jateng, pada Kamis, 2 Februari 2023, disampaikan adanya skema pencairan TPG tahun 2023.

Terkait hal itu, Kantor Kemenag Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencairan TPG untuk tahun anggaran 2023.

Dalam Rakor tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga H. Taufiqur Rahman dengan didampingi oleh Kasubbag TU H. Nurcholis.

Rakor tersebut disebut memiliki peran penting untuk memeriksa apabila terjadi kekurangan anggaran. Tujuan dari hal itu agar bisa direlokasi anggaran yang bisa disebarkan pada satker lain.

“Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain.

Di samping itu, Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengalami integrasi gaji di satker sekjen, dan mempermudah apabila ada tambahan dana,” kata Taufiq.

Di samping itu, Taufik juga menyinggung terkait pencairan TPG akan berbeda dengan pencairan Tunjangan Kinerja.

Skema dalam pembayaran Tukin akan dibayarkan pada bulan berikutnya sesuai dengan kinerja guru, sedangkan TPG dibayarkan berdasar pada persyaratan Kepdirjen.

Menindaklanjuti hal itu, harus dilakukan pembagian tugas yang detail karena tentunya akan berpengaruh pada ketetapan pembayaran.

Dalam hal ini untuk ketetapan pembayaran juga akan mempengaruhi indeks kinerja pada SIPKA dan penilaian KPPN.

Diputuskan pada Rakor tersebut akan dilakukan pembagian tugas pembayaran TPG pada tahun 2023 ini.

Keputusan tersebut ditujukan untuk guru madrasah, sedangkan berkas dikumpulkan ke kepala sekolah dan tim verifikasi TPG.

Berbeda halnya untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), berkas persyaratan TPG dikumpulkan melalui KKG atau MGMP untuk dilakukan verifikasi.

Setelah verifikasi selesai, kemudian akan dibuatkan pengantar yang diserahkan kepada Seksi PAKIS untuk validasi. 

Baca Juga: 2 Kategori Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN 2023

Sementara itu, berkas untuk guru Agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha diserahkan kepada ketua KKG agar dilakukan verifikasi dan validasi data.

Selanjutnya, pengelola akan membuat rekapan yang berisi nama, bulan, serta nominal yang akan dikirimkan pada pengelola Sekjen dan bendahara Sekjen.

Selaras dengan pejelasan di atas terkait alur pencairan TPG 2023 skema resmi setelah perubahan, berikut ini merupakan penjelasan terkait pencairan TPG 2023 dipermudah.

Pencairan TPG 2023 Dipermudah Bagi Semua Guru Sertifikasi

Ada kabar gembira bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud perihal skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Menurut Kemdikbud, skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut akan lebih mempermudah para guru untuk memperolehnya.

Kemdikbud menyampaikan jika skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang saat ini disalurkan dari pusat hingga guru penerima terdapat alur birokrasi yang panjang.

Oleh karena itu, Kemdikbud telah berupaya untuk merencanakan adanya perubahan terkait skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG agar penyalurannya lebih dipermudah kepada guru yang berhak menerimanya.

Pada akhir tahun 2022, Kemdikbud melalui Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek telah membahas tentang rencananya untuk mengubah skema pencairan tunjangan guru di hadapan Kementerian PANRB. 

Pembahasan tersebut dilaksanakan saat Rapat Bersama antara Kementerian PANRB dengan Kemdikbud yang membahas tentang reformasi birokrasi tematik.

Reformasi birokrasi tematik yaitu suatu strategi yang dilakukan untuk mempercepat dampak dan hasil dari capaian reformasi birokrasi.

Oleh sebab itu, Kemdikbud pun ingin mempercepat penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG melalui reformasi birokrasi tematik yang diterapkan di bidang pendidikan.

Nadiem menilai bahwa terdapat hal krusial yang perlu dibahas dalam menerapkan reformasi birokrasi tematik pada bidang Pendidikan, salah satunya yaitu terkait pencairan tunjangan guru yang di dalamnya terdapat tunjangan sertifikasi atau TPG.

Hal tersebut dilakukan dengan adanya suatu perubahan terhadap penyaluran atau pencairan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Seperti kita ketahui, saat ini skema pencairan tunjangan dari DAU kepada guru dilakukan dengan cara mengirimkan dana tersebut dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Setelah itu, dana tunjangan pun akan didistribusikan kepada guru sebagai penerima termasuk guru sertifikasi.

Dengan demikian, dana tunjangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada guru sebagai penerima termasuk guru sertifikasi akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Selain membahas tentang rencana perubahan pencairan tunjangan guru, Kemdikbud juga menyampaikan tentang adanya upaya untuk meningkatkan profesionalisme dosen, termasuk dosen yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: INSTRUKSI Mendikbud Nadiem Makarim Tentang PPPK Guru 2023 Pada PPPK 2023 

Itulah informasi terkait rencana perubahan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang dibahas oleh Kemdikbud di hadapan Kementerian PANRB.

Namun, hingga artikel ini ditulis, Kemdikbud masih belum memberikan info terbaru perihal tindak lanjut terkait rencana perubahan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut.

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023

Setelah dikabarkan sertifikasi guru akan diputihkan dan diganti dengan tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2023 mendatang, sesuai ketentuan Kemendikbud Ristek maka guru-guru wajib tahu kapan jadwal pencairan TPG 2023.

TPG ini adalah tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pencairannya dari pemerintah pusat diteruskan ke pemerintah daerah, baru kemudian diberikan kepada guru.

Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun.

Jadwal ini bisa berlaku lagi pada 2023, berikut detailnya:

  • Pembayaran tunjangan triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari
  • Pembayaran tunjangan triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei
  • Pembayaran tunjangan triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, nominal TPG yang diberikan kepada guru PNS dan swasta berbeda. Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: Syarat Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 

Kemendikbud memberikan ketentuan ada guru yang tak akan mendapatkan TPG 2023. Para guru yang tak diberi TPG 2023 yaitu:

  • Meninggal dunia
  • Masuk masa pensiun
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Perubahan Alur Pencairan TPG 2023, Permudah Guru Sertifikasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel