Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2023

Juknis Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2023
Juknis Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2023

BOS Kemenag 2023 - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2023. 

Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Juknis BOP BOS Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan :

  1. Bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
  2. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu menetapkan Perubahan atas Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Diktum KESATU : Menetapkan Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. BOP bertujuan untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Raudlatul Athfal dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan anak usia dini. 

Sedangkan BOS bertujuan untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Latar Belakang

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. 

Di dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

Baca Juga: Kebijakan KemenPAN-RB dalam Menyelamatkan Nasib Non ASN 2023

Tujuan

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk :

  1. Membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa
  2. Membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan
  3. Mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru
  4. Mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Pages :123Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel