THR PNS 2023 Akan Dibayar Full atau Setengah? Simak Penjelasannya

THR PNS 2023 Akan Dibayar Full atau Setengah?
THR PNS 2023 Akan Dibayar Full atau Setengah?

PNS - Pemerintah telah mengumumkan mengenai aturan gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada para PNS untuk tahun ini misalnya saja terkait tunjangan hari raya.

Bahkan, pemerintah telah memastikan bahwa PNS akan menerima tunjangan hari raya serta gaji ke-13. 

Tentu kabar yang sangat membahagiakan dan sangat dinanti-nanti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun hal tersebut sebelumnya telah dicantumkan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023 ini.

Namun, perlu diingat pula bahwa PNS hanya bisa menanti karena semua keputusan yang menentukannya adalah pemerintah.

PNS dapat terus menanti terkait kapan THR dan gaji ke-13 tersebut akan diberikan. Bahkan, mengenai pembayarannya akankah dibayar secara penuh atau ada potongan.

Pasalnya, dari pihak Kemenkeu sendiri belum memberikan kepastian terkait hal tersebut. Kementerian Keuangan masih belum dapat memastikan akankah pembagian tersebut dilakukan secara bertahap atau bahkan sepenuhnya.

Sementara itu, terkait dengan pencairan gaji ke-13 nya akan dilakukan pada saat menjelang dibukanya tahun ajaran baru masuk 2023, yaitu tepatnya pada bulan Juli.

Seperti yang kita ketahui bahwa, selama masa pandemi pemerintah telah berupaya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Hal itu, tidak terkecuali bagi para PNS yang mana pemerintah terus berupaya dalam menyesuaikan besaran gaji ke-13 PNS.

Hal itu, dilakukan oleh pemerintah selama dua tahun berturut-turut. Mengenai pencairan gaji ke-13 PNS juga tidak dilakukan secara penuh.

Itu terbukti pada tahun 2020 dan 2021, dimana para Pegawai Negeri Sipil tidak mendapatkan tunjangan kinerja dalam pencairan gaji ke-13 sekaligus tunjangan hari raya (THR).

PNS juga tidak dibayar langsung dan secara keseluruhan. Bahkan, pada saat itu PNS hanya menerima besaran gaji ke-13 dan THR ke dalam 3 bentuk tunjangan.

Tunjangan tersebut antara lain yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan tanpa menerima tunjangan kinerja.

Jika meujuk seperti tahun sebelumnya, maka pencairan THR akan dilangsungkan sejak H-10 menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Mendapatkan Uang Dari Pemerintah Apabila Tidak Lolos PPPK Tahun 2023

Oleh sebab itu, Kementerian dan lembaga lah yang nantinya akan mengajukan. Kementerian dan lembaga tersebut akan melanjutkan serta mengajukan mengenai hal itu pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan dapat dicairkan oleh KPPN.

Tentu aja, hal tersebut harus sesuai dengan komitmen yang telah sebelumnya.

Mengenai hal tersebut, DPR dan pemerintah telah memutuskan bahwa nantinya para pegawai akan mendapatkan anggaran belanjaan mencapai Rp 257,2 triliun.

Anggaran belanjaan tersebut akan diperuntukkan pada tahun ini. Hal tersebut naik sebanyak 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Tentu menjadi angka yang sangat fantastis dan menggiurkan bagi para PNS. Seperti yang kita ketahui bahwa PNS memiliki beberapa tunjangan yang menyokong gaji untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Adapun PNS memiliki tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Masing-masing dari tunjangan tersebut memiliki penjelasan dan besaran yang berbeda-beda. Misalnya saja tunjangan kinerja yang dimana merupakan tunjangan dengan nominal paling besar.

Ditingkat pemerintah pusat yang memegang tukin paling banyak ialah Direktorat Pajak (DPJ).

Baca Juga: Kategori Guru Tidak Bisa Cairkan Tunjangan Sertifikasi

Mengenai hal tersebut tentu sudah dijelaskan pada Perpres Nomo 37 tahun 2015. Tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "THR PNS 2023 Akan Dibayar Full atau Setengah? Simak Penjelasannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel