Tenaga Honorer Menjadi Tenaga Kontrak? Simak Penjelasan
Tenaga Honorer Menjadi Tenaga Kontrak? |
Tenaga Honorer - Kejelasan untuk nasib tenaga honorer bahkan hingga saat ini di tahun 2023 belum ada keputusan.
Pemerintah masih merancang untuk melanjutkan kebijakan berkaitan dengan tenaga honorer kedepannya.
Tersirat kabar bahwa tenaga honorer tidak jadi dihapus melainkan statusnya menjadi tenaga kontrak. Benarkah kabar tersebut?
Adanya kabar tersebut, MenPAN RB akhirnya memberikan kejelasan pernyataan berkaitan dengan nasib tenaga honorer kedepannya.
Kementerian PANRB sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer yang akan mulai ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.
Ini berlaku bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.
Dengan kata lain bahwa instansi tersebut dilarang untuk merekrut atau mempekerjakan tenaga non ASN atau tenaga honorer.
Hal ini menyebabkan keresahan, dan kekhawatiran berlebih bagi para tenaga honorer yang sudah mengabdi selama beberapa tahun bahkan hingga puluhan tahun.
Ini dianggap tidak adil karena dihapus begitu saja oleh pemerintah padahal mereka sudah mengabdi selama hampir puluhan tahun.
Bahkan hingga sekarang tenaga honorer belum mendapatkan kesejahteraan yang layak, terutama guru honorer dan juga tenaga kesehatan.
Baca Juga: Syarat Guru Non Sertifikasi untuk Dapat Tunjangan
Untuk menanggapi hal ini MenPAN RB mencoba memecahkan masalahnya yaitu dengan telah melakukan rapat dengan asosiasi kepala daerah seluruh Indonesia sampai DPR.
Menteri PANRB, Azwar Anas sudah menyampaikan beberapa solusi terkait penghapusan tenaga honorer yang mana akan menjadi solusi bersama.
Berikut ini beberapa solusi yang ditawarkan oleh pemerintah yang masih dalam pengkajian lebih lanjut, yaitu:
- Mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN yang pastinya akan membuat APBN menjadi berat sekali
- Menghapus semua tenaga honorer yang akan berdampak pada melonjaknya pengangguran di Indonesia.
- Mengangkat tenaga honorer sesuai dengan seleksi dan skala prioritas saja.
Tidak hanya berhenti disitu saja MenpanRB masih melakukan rapat dan diskusi untuk mencari jalan keluar terbaik yang sesuai dengan sisi kemanusiaan tenaga honorer.
Selain 3 alternatif yang tersebut diatas untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, ada opsi keempat yang juga ditawarkan yaitu mengubah status tenaga honorer dengan membuat sistem kontrak lewat jangka waktu tertentu atau bisa disebut freelance.
Azwar Anas selaku Men PAN RB masih melakukan pendalaman lebih lanjut apakah opsi yang keempat ini,apakah bisa menjadi solusi terbaik bagi nasib tenaga honorer.
Jika tenaga honorer diubah statusnya menjadi tenaga kontrak, maka tenaga honorer tidak perlu pergi ke kantor terus menerus dan bisa memanfaatkan waktu luangnya untuk mencari tambahan penghasilan lain.
Baca Juga: Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2023
MenpanRB masih akan mengkaji apakah solusi ini bisa menjadi solusi terbaik bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Harapannya segara menemukan titik terang dan solusi atas masalah nasib tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah, segera memperoleh keputusan terbaik.
0 Response to "Tenaga Honorer Menjadi Tenaga Kontrak? Simak Penjelasan"
Post a Comment