Kategori Guru Cepat Sertifikasi, Apakah Anda Termasuk?
Kategori Guru Cepat Sertifikasi |
Sertifikasi Guru - Kategori guru cepat sertifikasi merupakan kategori khusus yang dimiliki oleh guru setelah memenuhi beberapa syarat.
Syarat tersebutlah yang menopang sepak terjang dan karir guru kedepannya termasuk menjadi kategori guru cepat sertifikasi.
Sertifikasi merupakan salah satu hal yang banyak guru incar dan dijadikan sebagi tujuan setelah ataupun sebelum mengajar.
Karena pada dasarnya sertifikasi pendidik digunakan untuk meningkatlkan kapasistas serta kemampuan diri sebagai pandidik yang professional.
Dengan hal tersebut bertujuan agar pendidikan di Indonesia berkembang pesat deta mampu bertumbuh menuju arah yang lebih baik.
Lalu bagai mana penjelasan terkait kategori guru cepat sertifikasi yang disampaikan resmi oleh Kemendikbud.
Simak penjelasan berikut ini terkait kategori guru cepat sertifikasi yang disampaikan resmi oleh Kemendikbud.
Berikut merupakan penjelasan terkait kategori guru cepat sertifikasi yang disampaikan resmi oleh Kemendikbud.
Kategori Guru Cepat Sertifikasi Resmi Kemendikbud Kemdikbud akan memberikan jalan untuk guru kategori ini agar lebih cepat dalam mendapatkan sertifikasi di tahun 2023 ini.
Sebagaimana regulasi dari Kemdikbud tentang sertifikasi guru, yaitu Permendikbud Ristek Nomro 54 Tahun 2022.
Permendikbud tersebut mengatur tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik khususnya untuk guru dalam jabatan.
Dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa pemerintah ternyata akan memprioritaskan guru yang masuk dalam kategori ini untuk mendapat seritifikasi.
Selain itu, dalam Permendikbud itu juga dijelaskan bahwa ada cara tersendiri bagi guru agar bisa cepat memperoleh sertifikat pendidik.
Baik, guru yang dimaksud adalah guru yang mengajar dalam satuan pendidikan yang diselenggarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Bagi guru ingin mendapatkan seritifikasi maka harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.
Namun, masalah yang sering muncul adalah kuota yang terbatas, sehingga tidak semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tersebut.
Hal ini tentu menjadi hambatan, khususnya bagi guru yang sudah lama mengabdi di satuan pendidikan dan belum juga mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.
Sejalan dengan hal ini, Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 kemudian hadir dan memberikan titik cerah terutama bagi guru kategori berusia lanjut.
Guru berusia lanjut dengan batas usia maksimal 58 tahun maka akan dipertimbangkan untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Sebab, dalam Permendikbud Ristek tersebut juga disebutkan 4 poin guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan, yaitu:
Guru dengan masa kerja paling lama
Guru yang memiliki usia paling tinggi
Satuan pendidikan yang berada di daerah khusus
Memiliki nilai seleksi paling tinggi.
Hal ini akan menjadi kabar gembira untuk guru dalam jabatan yang sudah bekerja paling lama di satuan pendidikannya.
Pasalnya guru kategori tersebut memiliki kesempatan untuk diperjuangkan pemerintah agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 ini.
Baca Juga: PENENTU KELULUSAN PPPK 2022 Penyelesaian Honorer Jadi PPPK Pada PPPK 2023
Sementara itu, bagaimana cara agar guru kategori ini bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan?
Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti:
- Merupakan guru dalam jabatan dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir
- Memiliki gelar S1 atau D4
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
- Usia maksimal 58 tahun
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik dan bebas dari penggunaan narkoba serta obat terlarang lainnya
- Terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan atau Dapodik.
Kriteria Guru Penerima TPG
Bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan profesi atau TPG setidaknya harus memenuhi 9 kriteria berikut.
9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.
Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.
Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:
- Guru dengan status CPNSD atau PNSD
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian
- Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’
- Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
- Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Perlu diketahui dari 9 kriteria di atas, guru harus berstatus sebagai guru sertifikasi. Oleh sebab itu, guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.
Permendikbud tersebut berlaku bagi guru semua jenjang pendidikan dan pada tahun 2023 ini, sehingga guru perlu mempersiapkan diri guna mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang akan dibuka pada tahun 2023 ini.
Untuk kapan waktunya, Kemdikbud belum menginformasikan kapan program PPG Dalam Jabatan akan dibuka.
Baca Juga: Pelamar CPNS Gagal Karena Kurang Persiapan! Simak Tips dan Trik Lolos CPNS 2023
Nantinya untuk program PPG Dalam Jabatan akan diinformasikan melalui lamn resmi ppg.kemendikbud.go.id atau melalui akun Instagram resmi Kemdikbud Ristek.
0 Response to "Kategori Guru Cepat Sertifikasi, Apakah Anda Termasuk?"
Post a Comment