Tunjangan Khusus Guru Cair Silakan Cek Rekening Anda Sekarang

Tunjangan Khusus Guru
Tunjangan Khusus Guru

Tunjangan Guru - Dalam rangka mengapresiasi jasa para guru yang telah mencentak generasi bangsa yang cerdas berkualitas.

Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Republik Indonesia menyalurkan tunjangan khusus guru ASN dan Non-ASN.

Sejumlah 56.368 guru yang telah mendedikasikan diri untuk pendidikan Indonesia akan mendapatkan tunjangan khusus guru ASN dan Non-ASN tahun 2023 ini.

Terkait hal tersebut pemerintah telah Kementrian Pendidikan Republik Indonesia telah mengumumkan distribusi uang untuk guru ASN dan Non-ASN di daerah khusus tertuang didalam SK Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Dari keseluruhan jumlah yang telah disebutkan diatas merupakan guru atau tenaga pendidik profesional yang mengajar di daerah khusus.

Sehingga mereka berhak dan layak menerima tunjangan khusus guru. Setiap guru ASN dan guru non-ASN akan menerima tunjangan khusus jika memang mengajar di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus.

Keterangan terkait guru ASN dan guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan daerah khusus dipertegas oleh Plt. Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Baca Juga: Tenaga Honorer Menjadi Tenaga Kontrak? Simak Penjelasan

Beliau menyampaikan pihaknya selaku pempus telah berkoordinasi dengan pemda setempat untuk kepentingan pelaksanaan distribusi tersebut.

"Saat ini pemerintah daerah hanya tinggal mengkonfirmasi persetujuan atas guru-guru di satuan pendidikan daerah khusus kepada pemerintah pusat.” tegas Nunuk Suryani.

Untuk mempermudah pemerintah daerah dalam mengkonfirmasi hal tersebut, pemangku kepentingan di wilayah daerah tinggal mengakses nama guru yang terdapat di data pokok pendidikan (Dapodik).

Data tersebut berasal dari sekolah-sekolah yang berada di daerah khusus. Sehingga validitas data tersebut dapat diyakini kebenarannya karena sudah dipertanggungjawabkan oleh instansi yang berwenang.

Nantinya mereka yang berhak menerima adalah tenaga pendidik yang telah melalui seleksi kriteria dan memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTKK). 

Dalam rangka tersebut yang berwenang menerbitkan SKTK atau Surat Keterangan Penerima Tunjangan Khusus adalah Kemendkbudrstek.

Penerbitan SKTK yang dimaksud diatas berlaku dari bulan Januari hingga Juni. Selanjutnya penerbitan SKTK untuk tahap yang selanjutnya berlaku di semester genap atau pada bulan Juli hingga Desember. 

Pendistribusian uang akan dilakukan secara langsung ke rekening penerima. Untuk itu seger cek rekening anda agara dapat dipastikan.

“Pemberian tunjangan khusus guru akan berlangsung pasca data penerima terverifikas dan tervalidasi semua.” tutur Nunuk Suryani, selaku Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: Syarat Guru Non Sertifikasi untuk Dapat Tunjangan

Daftar Guru yang Dapat Memeperoleh Tunjangan Khusus

  • Penerima merupakan PNSD yang wilayah tugasnya adalah satuan pedidikan di daerah khusus. Daerah khusus yang dimaksud harus ditetapkan oleh Mentri Pendidikan
  • Guru yang ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan kepentingan nasional, program prioritas dan ketersedian anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  • Guru yang berada di garda depan yang bertugas atas dasar kepentingan nasional
  • Guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan SK tanda bukti bertugas untuk mengajar di satuan pendidikan wilayah khusus.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Tunjangan Khusus Guru Cair Silakan Cek Rekening Anda Sekarang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel