Syarat Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Syarat Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Syarat Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

PPG Dalam Jabatan - Syarat Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Syarat Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan ini tertuang dalam Lampiran II Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 14 Februari 2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa persyaratan administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2). 

Sedangkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3). 

Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Baca Juga: Kategori Guru Cepat Sertifikasi, Apakah Anda Termasuk?

Peserta Verval Sasaran 1

  1. Syarat administrasi bagi guru adalah unggahan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
  2. Syarat administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah adalah unggahan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisasi oleh:

    • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
    • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
    • Jadwal pelaksanaan -Pendaftaran : 16 – 21 Februari 2023
    • Perbaikan berkas : 22 Februari – 5 Maret 2023
    • Verifikasi dan validasi oleh petugas : 22 Februari – 8 Maret 2023.

Peserta Verval Sasaran 2 dan 3

  • Syarat Administrasi bagi Guru yaitu: -hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  • Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  • Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut.
    • 1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • 2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • 3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • 4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
  • Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). -hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir)

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

  • Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
    • 1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
    • 2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: PENENTU KELULUSAN PPPK 2022 Penyelesaian Honorer Jadi PPPK Pada PPPK 2023

  • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir)
  • Jadwal pelaksanaan
  • Pendaftaran : 22 – 27 Februari 2023
  • Perbaikan berkas : 22 Februari – 5 Maret 2023
  • Verifikasi dan validasi oleh petugas : 22 Februari – 8 Maret 2023.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Syarat Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel