Gaji Dan Tunjangan PPPK Naik Tahun 2023? Simak Penjelasannya
![]() |
Gaji Dan Tunjangan PPPK |
Gaji dan Tunjangan PPPK – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan soal kenaikan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama bahwa PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Ia juga mengungkapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.
Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap 2 tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.
Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan 2 kali kenaikan gaji pokok (gapok).
Dia memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Cek Nama Anda!!!
Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
0 Response to "Gaji Dan Tunjangan PPPK Naik Tahun 2023? Simak Penjelasannya"
Post a Comment