Gaji Dan Tunjangan PPPK Naik Tahun 2023? Simak Penjelasannya
Gaji Dan Tunjangan PPPK |
Gaji dan Tunjangan PPPK – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan soal kenaikan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama bahwa PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Ia juga mengungkapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.
Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap 2 tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.
Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan 2 kali kenaikan gaji pokok (gapok).
Dia memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Cek Nama Anda!!!
Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Lebih lanjut dikatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya.
Bagaimana faktanya? Sejumlah PPPK mengaku hanya mendapatkan gapok dan tunjangan anak istri/suami.
Tunjangan fungsional dan lainnya belum mereka terima. Meski begitu, sejumlah daerah sudah memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp 327 ribu per bulan.
PPPK yang diangkat 2021 juga belum semuanya mendapatkan surat keputusan (SK) soal kenaikan gaji berkala pada Januari 2023.
Jadi, realisasinya Januari 2023. Namun, banyak juga yang belum mendapatkan SK tersebut.
Mengenai kabar gaji dan tunjangan PPPK naik, dia berharap seluruh pemda bisa melaksanakan amanat Perpres 98 Tahun 2020 agar PPPK tidak merasa seperti ASN kelas kedua.
Di sisi lain, bagi PPPK yang beruntung bisa saja mendapatkan tunjangan sertifikasi dan TKD, karena tidak semua PPPK mendapatkan tunjangan-tunjangan ini.
Tunjangan sertifikasi dan TKD akan dibayarkan pertriwulan.
Baca Juga: PIP 2023 Cair Bagi Siswa SD Hingga SMA Berikut Cara Cek PIP Tahun 2023
Misalnya gaji pokok-nya sebanyak Rp 2.966.500, maka tunjangan sertifikasi yang yang diterima pertriwulan adalah 3 kali gaji pokok setelah dipotong pajak sebesar 5%, yakni Rp 8.400.000.
Tunjangan sertifikasi ini hanya diterima pertriwulan (setiap tiga bulan).
Kemudian jika guru PPPK mengajar di daerah yang tinggi APBD-nya, maka bisa saja nantinya akan menerima tunjangan kinerja daerah yang akan dibayarkan per triwulan juga.
Dalam hal ini setiap daerah berbeda TKD-nya, tergantung berapa APBD daerah masing-masing. Besarannya berkisar Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000.
Apabila ada guru PPPK yang mengajar di DKI Jakarta dan Jawa Barat misalnya, maka kemungkinan TKD yang akan diterimanya sekitar Rp 5.000.000.
Ini untuk PPPK di golongan IX lulusan S1 dan memiliki masa kerja 0 bulan.
Baca Juga: Sertifikasi Guru Kemenag 2023 Simak Informasinya
Sementara gaji maksimal yang bisa kamu peroleh adalah sebesar Rp 4.872.000 untuk masa kerja di atas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun.
Penjelasan ini seperti tertera dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
0 Response to "Gaji Dan Tunjangan PPPK Naik Tahun 2023? Simak Penjelasannya"
Post a Comment