Juknis PPDB MTs Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis PPDB MTs
Juknis PPDB MTs Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis PPDB MTs - Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) lewat PPDB MTs dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu di Tahun Pelajaran 2023/2024. 

Di dalam upaya mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru MTs tersebut, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Pelajaran 2023/2024.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, telah menerbitkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 yang salah satu ruang lingkupnya adalah tata cara penerimaan peserta didik baru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).

PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).

Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait dengan persyaratan, sistem seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, dan hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman atau media lainnya.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PPDB MTs Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Jadwal Pelaksanaan PPDB MTs

  • MTs Negeri dan Swasta Berasrama : Maret – Mei 2023
  • MTs Negeri dan Swasta :
    • Jalur Khusus (Pengembangan Prestasi, Bakat/Minat) : Maret – Juli 2023
    • Jalur Umum : Mei – Juli 2023

Baca Juga: RUU Sisdiknas Disahkan Nasib Honorer Akan Lebih Baik ?

Persyaratan PPDB MTs

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat
  • Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik
  • Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Tata Cara Seleksi PPDB MTs

PPDB MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :

  • Usia
  • Hasil seleksi yang diselenggarakan oleh masing-masing satuan pendidikan
  • Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, dan perunggu pada KSM, MYRES, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam dan luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah
  • Prestasi di bidang non akademik, yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kementerian lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

Daftar Ulang

  • Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan
  • Pendaftaran ulang dilakukan oleh Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022 Bagi PPPK Teknis 2022

Pembiayaan PPDB MTs

  • Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan peserta didik
  • Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Juknis PPDB MTs Tahun Pelajaran 2023/2024"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel