4 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Sebelum Honorer Dihapus Tahun 2023

Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS
Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS

Honorer Diangkat Jadi PNS - Ada empat pertimbangan Pemerintah dalam hal pengangkatan tenaga honorer atau non ASN di Tahun 2023 ini.

Hal itu membuat sebagian besar tenaga honorer harap-harap cemas mengingat tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN.

Karena sebagaimana diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer 2023 harus berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi anda tenaga honorer 2023 yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, simak hal yang menjadi pertimbangan berdasarkan RUU ASN terbaru.

Karena bila mengacu terhadap RUU ASN tentang perubahan atas undang-undang no 5 tahun 2014. 

Baik itu tenaga honorer, pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap Non-ASN wajib diangkat menjadi PNS.

Dengan catatan, memperhatikan batas usia pensiunan setiap pegawai sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan yang berlaku.

Namun selain itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan honorer menjadi PNS yang dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

Dalam pasal 131A disebutkan, terdapat 4 pertimbangan yang menjadi dasar untuk pengangkatan honorer menjadi PNS.

4 Pertimbangan Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2023

  1. Mempertimbangkan Masa Kerja
  2. Mempertimbangkan Gaji/Honor
  3. Mempertimbangkan Ijazah Pendidikan Terakhir
  4. Mempertimbangkan Tunjangan yang Diperoleh Sebelumnya.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas DPR RI Tahun 2023, Mengapa?

Namun pada proses pengangkatan nanti, bila masih mengacu terhadap RUU tersebut, akan ada proses seleksi administrasi.

Proses administrasi yang dimaksud yaitu berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain itu, pengangkatan PNS juga akan memperioritaskan pegawai yang memiliki masa kerja paling lama.

Selanjutnya bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Jika RUU ASN tersebut disahkan Tahun ini, kemungkinan besar para honorer atau pegawai kontrak bisa diangkat jadi PNS di 2023.

Dalam RUU ASN, menyebukan bahwa pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak untuk menjadi PNS dimulai dari 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah RUU itu disahkan.

Namun, tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PNS pada tahun 2023. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat bagi tenaga honorer dan tenaga kerja lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS ialah memiliki SK pengangkatan dari pimpinan unit atau lembaga pemerintah dengan masa kerja dan usia tertentu.

Dalam RUU ASN tersebut juga ditentukan persyaratan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS, terutama bagi mereka yang telah bekerja paling lama untuk organisasi pemerintah.

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS, semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS jika memenuhi ketentuan Pasal 131A RUU ASN.

Di mana beberapa syarat umumnya yaitu jika mereka bekerja secara terus-menerus (akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun) sejak dikeluarkan SK sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 dan juga belum mencapai batas usia pensiun yang dijelaskan dalam Pasal 90 UU ASN.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK di Tahun 2023

5 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

  1. Masa kerja minimal 20 tahun, secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun
  2. Memiliki masa kerja 10-20 tahun, secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun
  3. Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun
  4. Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun
  5. Bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun).

2 faktor Honorer Diangkat Jadi PNS

1. Bidang Pekerjaan yang Dijalani

Menurut RUU ASN, bidang kepegawaian pada bidang bekerja juga mempengaruhi prioritas pengangkatan seorang PNS, hal ini tertuang dalam ayat 3 Pasal 131A.

Menurut RUU ASN, karyawan yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian, diberikan preferensi dalam pengangkatan PNS. 

Nantinya, pemerintah pusat akan langsung mengangkat honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi standar sebagai PNS.

2. Jangka Seberapa Lama Honorer Bekerja

Pasal 131 Menurut ayat 3 RUU ASN, karyawan yang paling berpengalaman dan bekerja paling lama akan diberikan preferensi prioritas untuk diangkat.

Akibatnya, tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, pegawai honorer, dan pegawai tidak tetap dengan masa kerja paling lama akan mendapat prioritas untuk segera diangkat menjadi pegawai negeri.

Namun, batas usia pensiun pegawai dalam pasal 90 juga diperhitungkan ketika pengangkatan menjadi PNS.

Usia pensiun maksimum untuk PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 2014 pada Pasal 90 yaitu, 58 tahun bagi karyawan administrasi dan 60 tahun bagi karyawan pimpinan tinggi.

Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Serta Juknis Gaji Dan Tunjangan PPPK 2023, Cek Selengkapnya!!! 

Serta sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh hukum dan aturan yang berlaku bagi pejabat fungsional.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "4 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Sebelum Honorer Dihapus Tahun 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel