DPR RI Rekomendasikan Tenaga Honorer Yang Mengabdi Lebih 10 Tahun Diangkat PNS

Tenaga Honorer Yang Mengabdi Lebih 10 Tahun Diangkat PNS
Tenaga Honorer Yang Mengabdi Lebih 10 Tahun Diangkat PNS

Tenaga Honorer - Status tenaga honorer saat ini sedang dipertaruhkan ketika pemerintah memberikan 3 tawaran untuk opsi penyelesaian, yang masing-masing mempunyai resiko tersendiri bagi honorer ataupun pemerintah.

Kabar ini diperburuk dengan adanya Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018, yang memberikan isyarat bahwa pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Selanjutnya di dalam surat Menteri PANRB No B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Surat itu membahas mengenai regulasi penghapusan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintahan dan rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.

Hal itu pastinya menjadi kabar buruk untuk para honorer yang belum dapat menjadi ASN, baik itu sebagai PPPK maupun PNS.

Apalagi terdapat banyak honorer yang sudah mengabdi 10 tahun lebih. Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB juga telah menyampaikan tiga opsi penyelesaian honorer yaitu diangkat menjad ASN PPPK atau PNS semua, dihapuskan semua, atau diangkat sesuai dengan prioritas.

Namun sampai saat ini belum ditentukan mengenai opsi mana yang akan diambil oleh pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer di Indonesia, karena perlu dilakukan pengkajian lebih dalam lagi supaya dapat mengambil opsi terbaik.

Riyanta selaku anggota Komisi II DPR RI memiliki harapan tentang nasib honorer bahwasannya pemerintah dapat mengambil tindakan untuk honorer yang telah bekerja sekian lama.

Selanjutnya dia mengatakan perlu untuk dicarikan solusi bagi para honorer terutama untuk honorer yang mengabdi pada pelayanan dasar misalnya tenaga pendidikan dan Kesehatan.

Dia juga meminta pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer tenaga Kesehatan dan tenaga pendidikan yang telah melakukan pengabdian lebih dari 10 tahun menjadi seorang PNS tanpa melalui tes.

Hal itu seperti yang ia ungkapkan di kanal youtube resmi DPR RI, Riyanta berpandangan semua honorer diangkat begitu saja terkhusus untuk para honorer yang sudah lama mengabdi seperti honorer di pendidikan dan Kesehatan.

Menurutnya tidak sedikit honorer yang mengabdi lebih dari 30 tahun lamanya, dan banyak yang mengabdi lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: 4 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Sebelum Honorer Dihapus Tahun 2023

Dia menambahkan pengangkatan secara langsung itu lebih baik, karena mengingat kembali jasa yang telah diberikan honorer tersebut.

Tak sedikit honorer yang mengabdi lebih dari 30 tahun mendapatkan penghasilan masih rendah dan dapat dikatakan belum bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.

Riyanta juga memiliki anggapan bahwa gaji yang didapat honorer selama ini bukan penghasilan, akan tetapi hanya uang sangu sebesar Rp200.000 sampai dengan Rp300.000.

Hal itu saja juga masih dimintakan iuran dari teman-teman yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Riyanta dan Komisi II DPR RI juga mendorong supaya tenaga honorer dapat terselesaikan, baik itu menjadi seorang pegawai ASN PPPK maupun PNS.

Pemerintah juga harus memberikan prioritasnya kepada tenaga honorer yang sudah memiliki masa kerja lama.

Sementara itu bagi tenaga honorer yang dapat dikatakan masih tergolong baru, bisa dilakukan pengangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui proses seleksi yang objektif.

Tenaga honorer sebenarnya juga mempunyai harapan untuk menjadi seorang PNS tanpa tes, hal itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam RUU ASN sebagai pengganti UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Memang RUU ASN ini belum resmi disahkan, namun RUU ASN kini telah masuk kedalam daftar RUU Prolegnas Prioritas di tahun 2023.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas DPR RI Tahun 2023, Mengapa?

Jika pada nantinya RUU ASN telah resmi disahkan menjadi UU ASN, maka tenaga honorer yang telah memenuhi ketentuan akan diangkatn menjadi PNS secara langsung minimlal 6 bulan setelah disahkan dan maksimal 3 tahun.

Hal ini tentunya membuat harapan honorer untuk memiliki kepegawaian yang lebih pasti dan dapat membuat hidupnya lebih sejahtera menjadi bertambah.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "DPR RI Rekomendasikan Tenaga Honorer Yang Mengabdi Lebih 10 Tahun Diangkat PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel