Pengumuman Seleksi PPPK Kominfo 2022 Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Pengumuman Seleksi PPPK Kominfo 2022 |
Seleksi PPPK 2022 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Pengumuman No. 1978/SJ/KP.03.01/12/2022 tentang Seleksi PPPK Kominfo Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan KepmenPAN RB No. 418 Tahun 2022 Tanggal 7 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Kominfo RI membuka kesempatan kepada WNI untuk bergabung menjadi pegawai ASN yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang terdapat pada pengumuman ini.
Formasi Unit Kerja
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik -Inspektorat Jenderal
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Dari Kemenkeu Cek Informasinya
Ketentuan dan Persyaratan
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut :
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan): -D-III, D-IV, S-1 : 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
- Magister (S-2), Doktor (S-3) : 3,20 (tiga koma dua puluh)
- Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan :
- Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda
- Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya
- Khusus untuk jabatan fungsional :
- Asisten Ahli
- Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 86) wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi. Berdasarkan KepmenPAN RB No. 970 Tahun 2022
- Lektor – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 87) wajib memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan:
- Minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor)
- Minimal 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister). Berdasarkan KepmenPAN RB No. 970 Tahun 2022.
- Pengalaman kerja dimaksud pada angka 11 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah
- paling rendah Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan
- Memiliki persyaratan tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai yang mengacu pada KepmenPAN RB No. 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis
- Bagi jabatan Lektor – Dosen: memiliki persyaratan wajib tambahan berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1)
- Bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: memiliki persyaratan wajib tambahan berupa sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1
- Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tata Cara Pendaftaran
- Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Pelamar mengunggah hasil scan/pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain:
- Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang merah
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN (format surat terdapat pada Lampiran)
- Surat lamaran diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat pada Lampiran)
- Ijazah asli
- Transkrip Nilai asli
- Dokumen pendukung lainnya berupa:
- Surat Keterangan yang menunjukkan akreditasi Program Studi dan Universitas/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) khusus bagi pelamar yang ijazah/transkrip nilainya tidak mencantumkan keterangan akreditasi
- Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi khusus bagi pelamar lulusan Universitas luar negeri
- Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas
- Link atau tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas
- Surat Keterangan Pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar yang diterbitkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Tahapan Seleksi
Tahapan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional penempatan di Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas beberapa tahap yang meliputi:
Seleksi Administrasi
Panitia akan melakukan seleksi administrasi untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.
Verifikasi administrasi terhadap pelamar penyandang disabilitas dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat Jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain dengan cara berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Pelamar yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi berdasarkan keputusan hasil seleksi administrasi.
Baca Juga: Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023
Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri atas:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Penilaian integritas dan moralitas dilaksanakan dengan wawancara menggunakan CAT oleh BKN.
Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis PPPK di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika T.A 2022 akan diselenggarakan di 34 (tiga puluh empat) titik lokasi yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Jadwal Pelaksanaan
Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 43066/B- KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 19 Desember 2022 hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, maka jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 secara lengkap adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Mendikbudristek Sampaikan Kabar Baik Terkait Tunjangan Profesi Guru
- Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
- Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
- Seleksi Administrasi : 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d 15 Januari 2023
- Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
- Jawab Sanggah : 19 s.d 25 Januari 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 26 s.d 28 Januari 2023
- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 s.d 22 Februari 2023
- Penarikan data final : 23 s.d 24 Februari 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi : 2 s.d 7 Maret 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 10 Maret s.d 3 April 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 20 Maret s.d 6 April 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 26 Maret s.d 8 April 2023
- Pengumuman Kelulusan : 9 s.d 11 April 2023
- Masa Sanggah : 12 s.d 14 April 2023
- Jawab Sanggah : 14 s.d 20 April 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 27 s.d 29 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK : 30 April s.d 22 Mei 2023
- Usul Penetapan NI PPPK : 23 Mei s.d 20 Juni 2023
0 Response to "Pengumuman Seleksi PPPK Kominfo 2022 Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya"
Post a Comment