Kebijakan Baru KemenPAN RB Bagi Honorer Dan ASN Berlaku Mulai Januari
Kebijakan Baru KemenPAN RB Bagi Honorer Dan ASN |
KemenPAN RB - Kebijakan baru untuk tenaga honorer dan ASN dikeluarkan oleh Kebijakan KemenPAN RB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberlakukan tahun 2023.
Dimana pemberlakuan kebijakan baru akan berpengaruh baik bagi guru ASN maupun tenaga honorer yang akan mulai berlaku pada bulan Januari 2023 ini.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ini merupakan buah dari kebijakan Presiden RI Bapak Jokowi berkenaan mengenai program prioritas Kemenpan RB yang harus diselesaikan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah melakukan pemangkasan untuk proses bisnis pelayanan kepegawaian dengan menggunakan skema digitalisasi atau teknologi.
Keputusan yang dilakukan oleh BKN juga mendapatkan dukungan penuh oleh KemenPAN RB serta siap melakukan kolaborasi bersama BKN.
Apa saja kebijakan KemenPAN RB yang terbaru tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
6 kebijakan baru KemenPAN RB
- Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian berdampak pada jutaan ASN
- Penerapan reformasi birokrasi tematik pada 4 klaster prioritas
- Transformasi profesionalisme ASN berbasis digital
- Akselerasi pembentukan mal pelayanan publik/MPP & MPP digital di seluruh Indonesia
- Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Percepatan penyusunan kelembagaan.
Harapannya dengan adanya kebijakan KemenPAN RB yang baru ini dapat memangkas pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN.
Arahan ini juga sudah diberikan oleh Presiden Jokowi untuk dapat memudahkan pelayanan kepegawaian lewat digitalisasi.
Tentunya pemangkasan proses pelayanan ini akan berdampak positif dan memudahkan pekerjaan dan pelayanan kepada jutaan PNS di Indonesia.
KemenPAN RB menggunakan skema terbaru untuk kebijakan pemangkasan pelayanan kepegawaian ini.
Harapannya, proses pelayanan bisnis maupun aspek dalam hal infrastruktur sistem bisa cepat digunakan.
Baca Juga: Guru Yang Mengajar 5 Tahun Harus Ikut Program Ini, Cek Disini
Sistem tersebut dinamakan SIASN (Sistem Informasi ASN) yang merupakan satu sistem yang digunakan untuk layanan kepegawaian .
Dimana sistem ini sejalan dengan target pemerintah untuk dapat merealisasikan satu data Indonesia lewat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, untuk proses pemangkasan pelayanan pegawaian juga telah dilakukan, dimana proses pelayanan pensiun PNS yang semula harus melakukan 5 tahapan sudah dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja.
Apalagi pensiun merupakan sebuah bentuk penghargaan kepada PNS agar jaminan hari tua para PNS yang sudah bekerja dan mengabdi bagi negara bisa tercukupi dan terpenuhi.
Nantinya proses penyederhanaan untuk layanan pensiun PNS akan dilakukan dengan SIASN. Hal ini dilakukan agar pensiunan PNS bisa menjadi jauh lebih cepat, tepat dan juga transparan.
Baca Juga: Berikut Batas Usia Honorer Yang Bisa Diangkat Jadi PNS 2023 Sebelum Honorer Dihapus
Selain itu nanti dalam SIASN juga terdapat pelayanan untuk kenaikan pangkat, apabila yang semula hingga mencapai 8-14 tahapan dengan ini dapat dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja.
Dengan begitu memudahkan bagi PNS yang sudah masuk usia pensiun dapat pensiun dengan mudah dan tenang.
0 Response to "Kebijakan Baru KemenPAN RB Bagi Honorer Dan ASN Berlaku Mulai Januari"
Post a Comment