Segera Laporkan Penggunaan Dana BOS, Jika Terlambat Dapat Sanksi

Segera Laporkan Penggunaan Dana BOS, Jika Terlambat Dapat Sanksi
Segera Laporkan Penggunaan Dana BOS, Jika Terlambat Dapat Sanksi

Dana BOS - Batas akhir pengisian lapor penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada tahun ajaran 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023, jika sampai terlambat maka sekolah akan mendapatkan sanksi.

Oleh karena hal itu satuan pendidikan diharapkan untuk segera melaporkan perwujudan dari penyaluran dana BOS pada tahun ajaran 2022.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS satuan pendidikan.

Pengumuman tersebut telah diumumkan oleh Kemendikbudristek melalui unggah Instagram @kemdikbud.ri.

Pada pengumuman tersebut menyebutkan supaya proses penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar, pastikan pihak terkait telah mencatat realisasi pembelanjaan atau lapor penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 di dalam Buku Kas Umum (BKU) sebelum tanggal 31 Januari 2023.

Ketentuan ini mengacu pada peraturan yang ada di dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).

Jika pihak sekolah terlambat dalam melakukan pengisian lapor penggunaan dana BOS pada tahun ajaran 2022, maka sekolah akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan penyaluran dana BOSP pada tahap 1 dalam penyaluran berikutnya.

Untuk pengurangan dana BOSP tahap 1 tahun anggaran 2023 ini yang diberlakukan mulai dari 2-4 persen.

Sanksi yang Akan Di Dapatkan Jika Terlambat Lapor Pada Permendikbudristek 63 tahun 2022 pasal 53 dan 54 menjelaskan bahwa sekolah akan mendapatkan pengurangan dana sebanyak 2 persen sampai dengan pemberhentian total penyaluran dana BOSP.

Baca Juga: Info Gembira! Pemerintah Tetapkan Kebijakan Kesejahteraan Guru ASN dan Non ASN di Tahun 2023

Adapun rincian pelaporan setelah tanggal 31 Januari 2023 serta juga pengurangan yang akan diterima oleh satuan pendidikan sesuai dengan aturan di dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2022 pasal 53 ayat 2 dan pasal 54 ayat 2, yaitu sebagai berikut:

  • Waktu pelaporan pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 2 persen
  • Waktu pelaporan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 3 persen
  • Waktu pelaporan pada tanggal 1 April sampai dengan 25 Juni 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 4 persen.

Jika pelaporan dana BOSP yang dibuat telah melewati tanggal 25 Juni, maka pihak sekolah tidak akan mendapatkan penyaluran dana BOSP tahap 1.

Apabila pihak sekolah tidak mendapatkan penyaluran dana BOSP tahap 1 pada tahun anggaran 2023, maka satuan pendidikan tersebut tidak akan mendapatkan BOSP tahap 2 pada tahun anggaran 2023 karena rekomendasi penyaluran tahap 1 hanya sampai pada bulan Juni.

Adapun pelaporan penggunaan dana BOSP yang dimaksud yaitu untuk dana BOSP tahap 3 pada tahun anggaran 2022.

Untuk pelaporannya sendiri sekolah cukup mengisi dana BOSP pada aplikasi Buku Kas Umum (BKU) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Aplikasi BKU ARKAS sendiri merupakan aplikasi yang memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta juga pertanggungjawaban terhadap dana BOSP pada satuan pendidikan dasara dan menengah secara nasional.

Mengenai panduan pengisian BKU kalian dapat melihat melalui link DISINI

Setelah selesai melakukan pelaporan, untuk selanjutnya satuan pendidikan diharapkan membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Guru 1 Kali Gaji Pokok

Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh satuan pendidikan supaya penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 dapat berjalan lancar dan tidak dikenakan pengurangan satu persenpun.

Maka dari itu satuan pendidikan jangan sampai lupa dan terlambat dalam lapor penggunaan dana BOS tahun ajaran 2022 serta harus memperhatikan waktu pelaporan.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Segera Laporkan Penggunaan Dana BOS, Jika Terlambat Dapat Sanksi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel