Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Guru 1 Kali Gaji Pokok

Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Guru 1 Kali Gaji Pokok
Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan

Tunjangan Guru - Terdapat kategori guru non sertifikasi yang berhak menerima 1 kali gaji pokok dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) di Tahun 2023.

Tidak semua guru non sertifikasi mendapatkan satu kali gaji pokok, tetapi hanya guru dengan yang memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan itu tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Besaran 1 kali gaji pokok yang dimaksud adalah diberikan melalui Tunjangan Khusus. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertinggal.

Kategori Guru Penerima Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Berikut kategori dan syarat agar guru dapat menerima Tunjangan Khusus ini.

Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian

Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Memiliki NUPTK

Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. 

Besaran gaji guru non sertifikasi satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disalurkan oleh Pemerintah Daerah.

Kategori Penetapan Daerah Tertinggal

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Penetapan Daerah Tertinggal dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Melimpah di Bulan April

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Sehingga aturan ini masih berlaku di Tahun 2023.

Adapun kategori Daerah Tertinggal adalah sebagai berikut.

  • Perekonomian masyarakat
  • Sumber daya manusia
  • Sarana dan prasarana
  • Kemampuan keuangan daerah
  • Aksesibilitas
  • Karakteristik daerah.

Pemerintah telah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.

Artinya sekali ditetapkan daerah itu sebagai Daerah Tertinggal maka masa berlakunya selama 5 tahun untuk fokus pembangunan di daerah.

Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.

Baca Juga: CEK!!! Passing Grade PPPK Teknis Untuk Seleksi PPPK 2022 Pada PPPK 2022

Berikut Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang memungkinkan guru yang bertugas di Daerah tersebut mendapatkan Tunjangan Khusus

1. Provinsi Sumatera Utara

Di provinsi Sumatera Utara ini, Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal meliputi Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat,

2. Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal adalah Kabupaten Kepulauan Mantawai.

3. Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.

4. Provinsi Lampung

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Pesisir Barat.

5. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Kabupaten Lombok Utara.

6. Provinsi Nusa Tenggara Timur

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini, Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal meliputi Sumba Barat, Sumba Timur Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.

7. Provinsi Sulawesi Tengah

Di Provinsi Sulawesi Tengah nama-nama Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal meliputi Donggala, Tojo Una-Una, dan Sigi.

8. Provinsi Maluku

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Maluku meliputi Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan.

9. Provinsi Maluku Utara

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Maluku Utara adalah Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

10. Provinsi Papua

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Papua meliputi Kabupaten Ayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

11. Provinsi Papua Barat

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Barat Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Dan Pegunungan Arfak.

Baca Juga: RAKOR MENPAN RB Penyelesaian Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023

Terkait dengan Tunjangan Khusus yang akan diterima oleh guru yang bertugas di Daerah Tertinggal, guru dapat mengecek pada Info GTK.

Karena ada kasus nama Daerah yang tidak masuk dalam daftar Daerah terpencil dalam penetapan Daerah Tertinggal untuk Tahun 2020-2024, tetapi di Info GTK-nya diterangkan sangat terpencil.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Guru 1 Kali Gaji Pokok"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel