Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Guru 1 Kali Gaji Pokok
![]() |
Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan |
Tunjangan Guru - Terdapat kategori guru non sertifikasi yang berhak menerima 1 kali gaji pokok dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) di Tahun 2023.
Tidak semua guru non sertifikasi mendapatkan satu kali gaji pokok, tetapi hanya guru dengan yang memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan itu tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Besaran 1 kali gaji pokok yang dimaksud adalah diberikan melalui Tunjangan Khusus. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertinggal.
Kategori Guru Penerima Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Berikut kategori dan syarat agar guru dapat menerima Tunjangan Khusus ini.
Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Memiliki NUPTK
Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Besaran gaji guru non sertifikasi satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disalurkan oleh Pemerintah Daerah.
Kategori Penetapan Daerah Tertinggal
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Penetapan Daerah Tertinggal dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Melimpah di Bulan April
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Sehingga aturan ini masih berlaku di Tahun 2023.
0 Response to "Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Guru 1 Kali Gaji Pokok"
Post a Comment