Sertifikasi Guru Kemenag 2023 Simak Informasinya
Sertifikasi Guru Kemenag 2023 |
Sertifikasi Guru - Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja menyampaikan informasi yang berkaitan dengan agenda sertifikasi bagi guru non sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
Sertifikasi Kemenag 2023 merupakan agenda bagi para tendik yang belum melaksanakan sertifikasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kegiatan sertifikasi bagi guru non sertifikasi dibawah naungan Kementerian Agama tersebut akan diselenggarakan Kemenag pada 18 sampai 21 Januari tahun 2023.
Untuk guru dan tendik non sertifikasi yang diwajibkan hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama tersebut adalah guru Pendidikan Agama Islam dan madrasah.
Kementerian Agama sendiri telah mengumumkan adanya rencana kegiatan sertifikasi kemenag ini pada tanggal 11 Januari 2023 melalui situs resmi yaitu https://www.kemenag.go.id/.
Sedangkan agenda-agenda yang diumumkan bagi guru non sertifikasi adalah kegiatan uji kinerja (UKIN) yang merupakan serangkaian dari program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam jabatan merupakan program yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama guna meningkatkan kemampuan bagi guru sertifikasi di lingkungan kementerian agama masing-masing.
Guru-guru madrasah yang menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan dalam sertifikasi kemenag harus menjalankan berbagai skema pembelajaran pada program tersebut sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Sebelum mereka menjalankan Uji Kinerja atau UKIN, peserta Pendidikan Profesi Guru tentunya telah melewati beberapa agenda yang ada dalam program Kementerian Agama tersebut.
Baca Juga: Juknis PPDB MTs Tahun Pelajaran 2023/2024
Agenda Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
- Peserta mendapatkan pendalaman materi sebanyak 5 SKS selama 30 hari
- Peserta melakukan pengembangan perangkat pembelajaran sebanyak 2 SKS dalam 12 hari
- Peserta melakukan review perangkat pembelajaran sebanyak 1 SKS dalam 8 hari
- Peserta menjalani Uji komprehensif
- Peserta melakukan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) pertama
- Peserta melakukan Review Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) pertama
- Peserta melakukan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) kedua -Peserta melakukan Review Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) kedua
- Peserta melakukan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) yang terdiri dari:
- Uji kinerja selama 4 hari
- Uji pengetahuan selama 2 hari.
Setelah melakukan beberapa kegiatan pada program PPG Dalam Jabatan, selanjutnya guru PAI dan guru madrasah berhak menerima sertifikat pendidik.
Baca juga: RUU Sisdiknas Disahkan Nasib Honorer Akan Lebih Baik ?
Syarat PPG Dalam Jabatan
- Guru harus tercatat dalam akun SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS
- Guru yang memiliki batas pengangkatan sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai Pasal 66 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru)
- Guru yang memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D IV pada program studi yang linier dengan mata pelajaran yang akan diampu dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi
- Untuk guru madrasah, harus memiliki NUPTK atau NPK
- Guru memiliki usia paling tinggi 58 tahun
- Guru merupakan lulusan seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme lainya
- Guru merupakan mahasiswa PPG dalam jabatan (2022) yang ditentukan berdasarkan skala prioritas
- Guru adalah peserta PLPG 2017 yang belum lulus sertifikasi dan belum mengikuti program PPG
- Guru terlah lulus seleksi akademik PPG tahun 2018 dan 2019 tapi belum masuk kuota PPG
- Guru telah lulus seleksi akademik PPG dan memiliki ketentuan:
- Mendapatkan nilai paling tinggi
- Usia akan diurutkan berdasarkan dari yang tertua
- Menpunyai pengalaman mengajar lebih lama dan mengacu pada pangkat atau golongan yang dimiliki guru ketika dicalonkan
- Penempatan akan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan
- Guru ditentukan oleh Pemerintah Daerah yang pembiayaannya berasal dari APBD.
0 Response to "Sertifikasi Guru Kemenag 2023 Simak Informasinya"
Post a Comment