2 Bonus Yang Akan Diterima PNS dan PPPK Tahun 2023 Cek Disini

2 Bonus PNS dan PPPK Tahun 2023
2 Bonus PNS dan PPPK Tahun 2023

Tunjangan ASN - Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK, di tahun 2023 ini akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh pemerintah dan telah tercatat di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkeu.

Bonus yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK yaitu Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dipersiapkan di dalam DIPA.

Gaji 13 dan THR ini diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas belanja pegawai dan tetap menjaga daya beli, hal itu disebutkan di dalam publikasi Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2023.

Adapun penjelasan mengenai gaji 13 dan THR untuk PNS dan PPPK dijelaskan di dalam kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

Belanja pegawai selama kurun waktu dari tahun 2017 sampai 2021 berada pada kisaran 2,36 persen PDB, hal itu sesuai dengan yang ada di dalam catatan Kemenkeu.

Sementara itu anggaran belanja pegawai di tahun 2022 berada pada kisaran angkat Rp 426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, yang telah dijelaskan di dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu.

Maka dapat diartikan bahwa rata-rata pertumbuhan belanja pegawai di tahun 2017 sampai 2021 mencapai sebanyak 4,98 persen.

Hal yang mempengaruhi peningkatan tersebut yaitu berbagai kebijakan yang telah diarahkan oleh pemerintah untuk meningkatan kesejahteraan PNS.

Kesejahteraan itu berbentuk pemberian gaji 13 dan THR, kenaikan gaji dan pensiun pokok yang ditujukan untuk ASN PNS dan PPPK dan juga pensiunan, serta juga perbaikan untuk tunjangan kinerja K/L seiring dengan pencapaian reformasi birokrasi.

THR sendiri merupakan hak yang dapat diterima oleh pegawai pada setiap bulan suci Ramadhan, yang mana THR ini dapat digunakan untuk kebutuhan belanja selama bulan suci Ramadhan.

Pencairan gaji 13 dan gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang akan mulai diberikan pada H-10 lebaran Hari Raya Idul Fitri. 

Baca Juga : Cek!!! 5 Tunjangan Guru Siap Cair Tahun 2023

Jika melihat pada kalender di tahun 2023 ini, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023.

Artinya THR untuk PNS dan PPPK kemungkinan akan diberikan pada tanggal 12 April 2023 Sementara itu pencairan dana gaji 13 akan diberikan sekitar bulan Juli menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian gaji 13 untuk PNS dan PPPK ini ditujukan dalam rangka untuk membantu membiayai kebutuhan pendidikan anak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkeluarga.

Pada tahun 2022 sendiri gaji 13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, kelas jabatan atau peringkat jabatan. TNI, Polri, pensiunan serta para pejabat negara juga akan mendapatkan bonus gaji 13 dan THR selain PNS dan PPPK.

Berikut terdapat rincian mengenai gaji 13 dan THR pada tahun 2022 lalu yang dapat dijadikan gambaran untuk tahun 2023 yaitu:

Gaji 13 dan THR PNS dan PPPK

  • Gaji pokok 
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan umum ataupun tunjangan jabatan
  • Tambahan penghasilan paling banyak sekitar 50 persen untuk instansi pemerintah daerah (pemda). 

Pemberian tambahan penghasilan ini memperhatikan beberapa kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan jabatan, peringkat jabatan, pangkat ataupun kelas jabatannya.

Baca Juga: 4 Persiapan Pelamar Priortias dan Pelamar Umum Menjelang Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Gaji 13 dan THR Calon PNS

  • Mendapatkan sebanyak 80 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan -Tunjangan umum ataupun tunjangan umum
  • Tunjangan keluarga
  • Tambahan penghasilan paling banyak sekitar 50 persen untuk instansi pemerintah daerah.

Tambahan penghasilan ini diberikan dengan memperhatikan beberapa kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan ataupun kelas jabatan.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "2 Bonus Yang Akan Diterima PNS dan PPPK Tahun 2023 Cek Disini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel