Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan Melimpah di Bulan April

Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan Melimpah
Guru Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Melimpah

Tunjangan Guru - Informasi penting untuk guru yang wajib diketahui, hal ini berkaitan langsung dengan tunjangan yang akan di dapatkan guru di tahun 2023 terutama untuk guru sertifikasi.

Tunjangan yang akan diberikan kepada guru sertifikasi pada tahun 2023 ini diperuntukkan untuk semua guru.

Tunjangan untuk guru sertifikasi ini telah tertera dan dijelaskan di dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Telah diketahui bahwa di dalam buku II nota keuangan tersebut menjelaskan TPG tahun 2023 sudah dianggarkan oleh pemerintah untuk ASN daerah yang jumlahnya sebesar Rp50.450,9 Miliar.

Meskipun jumlahnya mengalami penurunan dari tahun 2022 ke tahun 2023, mencapai sebesar Rp 1.533,2 Miliar, akan tetapi tunjangan yang akan didapatkan oleh guru masih tetap sama.

Penurunan anggaran TPG ini disebabkan oleh pengaruh penurunan target atau output sasaran berdasarkan pada pemutkahiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan perkiraan jumlah guru yang pensiun.

Mekanisme pencairan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2023 ini yaitu dari pusat ke pemerintah daerah, kemudian baru disalurkan ke dalam rekening guru.

Sebagaimana yang telah tertera pada buku II, selain mendapatkan TPG, guru sertifikasi juga akan mendapatkan THR dan juga gaji ke 13.

Pada poin tersebut disebutkan bahwasannya perihal kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk adanya pemberian THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: CEK!!! Passing Grade PPPK Teknis Untuk Seleksi PPPK 2022 Pada PPPK 2022

Sesuai yang ada di poin buku II, kemungkinan guru akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 sekitar bulan April.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07/2022 yang telah dirilis pada tanggal 28 Desember 2022 juga menjelaskan mengenai anggaran THR dan gaji ke 13 yang telah disampaikan dalam keterangan di bagian Dana Alokasi Umum (DAU).

Keterangan di dalam bagian DAU disebutkan bahwa penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 (sebagian telah dinyatakan lolos pada tahun 2023.

Kemudian disebutkan bahwasannya pada penggajian PPPK akan dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat.

Selain itu, ditambah juga tunjangan melekat dan gaji untuk THR melekat dan gaji ke 13. Kebijakan yang mengatur tentang gaji ke 13 dan THR masih mengacu sesuai dengan aturan yang ada pada 

Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022. Jumlah besaran nominal THR dan gaji ke 13 untuk tahun 2022, disebutkan bahwa sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melakatnya akan ditambahkan dengan 50% dari tunjangan kinerja, untuk yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: RAKOR MENPAN RB Penyelesaian Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023

Maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut ini:

  • Jumlah anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2023 yang tertuang di dalam buku II nota keuangan sebesar Rp 50.450,8 miliar
  • Di dalam buku II nota keuangan juga telah menyebutkan mengenai THR dan gaji ke 13
  • Anggaran THR dan gaji ke 13 telah disampaikan di dalam Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07/2022 yang telah dirilis pada tanggal 28 Desember 2022 dalam keterangan di bagian DAU 
  • Kebijakan mengenai THR dan gaji ke 13 untuk saat ini, masih mengacu dan menggunakan aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2022.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan Melimpah di Bulan April"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel