Mengajar 3 Tahun Apakah Bisa Daftar Sertifikasi Guru 2023 ? Cek Disini
Daftar Sertifikasi Guru 2023 |
Sertifikasi Guru 2023 – Kementerian Pendidikan, Riset dan Kebudayaan atau Kemendikbudristek sangat konsen terhadap perbaikan kualitas pendidik dan pendidikan di Indonesia.
Berbagai program telah diluncurkan oleh Kemdikbudristek dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan salah satunya adalah program sertifikasi guru.
Sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Sertifikat pendidik akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional menjadi syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas dalam semua lini.
Bagi guru yang belum memiliki label sebagai guru sertifikasi tentunya ingin segera menyandang status tersebut sebab akan ada banyak manfaat yang didapatkan guru.
Untuk guru yang belum melaksanakan sertifikasi dan baru mengajar selama 3 tahun terakhir apakah bisa mengikuti program sertifikasi guru 2023? Simak artikel ini untuk mengetahui jawabanya.
Seperti yang kita ketahui, program sertifikasi guru sendiri dilaksanakan melalui PPG Dalam Jabatan yang dibuka oleh Kemdikbud setiap tahunnya.
Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, Kemdikbud menjelaskan bagaimana cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui program PPG Dalam Jabatan.
Peraturan Mendikbudristek tersebut secara resmi mencabut aturan sebelumnya mengenai sertifikasi guru yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.
Jika kita melihat aturan lama, cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru melalui PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.
Sayangnya, guru yang belum tersertifkasi tetapi memiliki SK dari 2016, 2017, 2018, dan seterusnya belum bisa ikut serta dalam program sertifikasi tersebut.
Maka dari itu salah satu hal yang dirubah dalam Permendikbudristek terbaru adalah syarat ikut PPG Dalam Jabatan, di mana tidak disebutkan guru harus memiliki SK tahun 2015 ke bawah.
Baca Juga: Peluang Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK dan CPNS 2023
Pada peraturan terbaru, disebutkan dalam syarat sertifikasi adalah guru yang memiliki status sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif mengajar dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Jika melihat pernyataan tersebut, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi guru 2023 bagi yang memiliki SK di atas tahun 2015 dengan catatan guru tersebut aktif mengajar selama3 tahun terakhir.
Dengan adanya perubahan tersebut, guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya tetap bisa mendaftar merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru.
Sementara untuk persyaratan lainnya tetap mengacu pada peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lainnya.
Adapun syarat yang dibutuhkan guru dalam jabatan yang ingin ikut PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru diatas adalah sebagai berikut:
- Peserta merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir
- Peserta memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
- Peserta memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 4Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
- Peserta sehat baik jasmani maupun rohani
- Peserta bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Peserta berkelakuan baik
- Peserta terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Kominfo 2022, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Kemdikbud juga akan mempertimbangkan partisipasi atau keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui beberapa hal berikut ini:
- Masa kerja paling lama pada instansi tersebut
- Usia paling tinggi atau maksimal
- Peserta yang berada pada satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi dari peserta.
0 Response to "Mengajar 3 Tahun Apakah Bisa Daftar Sertifikasi Guru 2023 ? Cek Disini"
Post a Comment