Pelamar PPPK Guru Wajib Miliki Kartu Sakti PPPK
![]() |
Pelamar PPPK Guru |
Seleksi PPPK 2022 - Kesempatan emas masih dimiliki oleh guru honorer yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK.
Hal tersebut dikarenakan Kemenag masih membuka kesempatan kepada guru honorer untuk melamar formasi guru pada seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2022.
Kartu Sakti PPPK menjadi syarat wajib untuk hal tersebut. Telah kita pahami bahwa pada seleksi PPPK Kemenag tahun 2022, pelamar masih memiliki kesempatan untuk mendaftar hingga tanggal 6 Januari 2023.
Tetapi, terdapat hal yang perlu dipahami oleh guru honorer hal tersebut juga terkait dengan kartu sakti PPPK dalam kegiatan tersebut.
Guru honorer diwajibkan untuk mempersiapkan Kartu Sakti. Hal tersebut sebaga persyaratan mutlak dalam mengikuti seleksi dan juga untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Mungkin hal tersebut menjadi pertanyaan mengenai apa yang disebut dengan kartu sakti tersebut.
Dalam seleksi PPPK tahun 2022, Kemenag membuka formasi guru yang ditujukan untuk pelamar eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) dan juga non ASN dibawah naungan Kemenag.
Pelamar Eks THK 2 tersebut merupakan pelamar yang telah terdaftar dalam database BKN, mempunyai kartu peserta ujian tahun 2021, dan juga masih bekerja hingga sekarang pada lingkungan Kemenag.
Sedangkan untuk pelamar Non ASN Kemenag merupakan pelamar yang telah melakukan pengabdian dan juga masih bekerja di Kemenag dengan pengalaman kerja minimal selama 2 tahun.
Walaupun terdapat persyaratan umum yang juga sama dengan persyaratan pada instansi lain, Kemenag memiliki beberapa persyaratan khusus.
Persyaratan khusus tersebut adalah persyaratan wajib tambahan yang harus dapat dipenuhi oleh semua pelamar.
Persyaratan tersebut sesuai dengan KepmenPAN RB Nomor 970 tahun 2022. Untuk Pelamar yang memilih formasi guru, Kemenag mewajibkan mereka untuk telah terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja pada sekolah yang berada dibawah naungan Kemenag.
Baca Juga: Kebijakan Baru KemenPAN RB Bagi Honorer Dan ASN Berlaku Mulai Januari
Oleh karena hal tersebut, pelamar formasi guru diwajibkan untuk memiliki kartu identitas PTK yang dapat dijadikan bukti bahwa guru tersebut masih aktif bekerja pada lingkungan Kemenag dan juga telah terdaftar pada SIMPATIKA.
0 Response to "Pelamar PPPK Guru Wajib Miliki Kartu Sakti PPPK"
Post a Comment