Info Gembira! Pemerintah Tetapkan Kebijakan Kesejahteraan Guru ASN dan Non ASN di Tahun 2023
Pemerintah Tetapkan Kebijakan Kesejahteraan Guru ASN dan Non ASN di Tahun 2023 |
Kebijakan Kesejahteraan Guru - Guru dibawah naungan Kemendikbudristek maupun Kemenag, termasuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang berkaitan dengan kesejahteraan di tahun 2023.
Melalui paparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023, disampaikan beberapa hal penting.
Tidak hanya kesejahteraan guru yang meliputi tunjangan-tunjangan, THR dan gaji ke 13, hal-hal lain yang dibahas juga berhubungan kompetensi dan peningkatan kualitas pendidikan.
Disampaikan bahwa belanja pegawai selama periode 2017-2021 secara rata-rata berada di kisaran 2,36 persen PDB.
Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, artinya lebih tinggi dari rata-rata pada tahun 2017-2021.
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen. Diketahui, peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Sebelumnya, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Hal itu dilakukan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Baca Juga: Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Guru 1 Kali Gaji Pokok
Pada tahun 2022, Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Sementara pada tahun 2023, Pemerintah konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan antara lain untuk:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru (flexible working arrangement) dengan tetap mempertahankan produktivitas
- Melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas
- Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13
- Mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemerintah.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Melimpah di Bulan April
Adapun beberapa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023 antara lain adalah sebagai berikut.
- Pemberian BOS kepada 8,84 juta siswa
- Program Indonesia Pintar bagi 2,18 juta siswa
- Beasiswa bidik misi/KIP Kuliah kepada 67,8 ribu mahasiswa
- Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 290 ribu orang
- Pemberian tunjangan penyuluh kepada 61 ribu penyuluh.
Meski begitu, ternyata kompetensi guru di Indonesia yang belum optimal. Pemerintah secara konsisten terus mendorong peningkatan kinerja dan kompetensi guru.
Yaitu dengan pemberian insentif berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum bersertifikat dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di daerah khusus termasuk daerah sangat tertinggal.
Kebijakan kesejahteraan guru melalui pemberian berbagai insentif peningkatan kesejahteraan tersebut belum sepenuhnya disertai dengan peningkatan kompetensi guru yang diukur dengan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
Hasil UKG meskipun menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir (Grafik 33b), akan tetapi capaiannya masih belum cukup optimal yaitu rata-rata nasional hanya 69,2 (skala 100) di tahun 2019.
Baca Juga: CEK!!! Passing Grade PPPK Teknis Untuk Seleksi PPPK 2022 Pada PPPK 2022
Kondisi ini terbilang masih belum optimal untuk mendukung terciptanya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
0 Response to "Info Gembira! Pemerintah Tetapkan Kebijakan Kesejahteraan Guru ASN dan Non ASN di Tahun 2023"
Post a Comment