Cek Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Ternyata Segini

Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru 2023
Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru 2023

Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 - Ada info penting yang harus diketahui oleh guru sertifikasi di tahun 2023 ini, yaitu berkaitan dengan besaran potongan pajak tunjangan profesi guru (TPG).

Banyak pertanyaan yang muncul dari guru ketika mereka naik ke golongan IV, besaran potongan pajak TPG yang diberikan justru semakin besar.

Oleh karena itu, para guru sertifikasi harus tahu mengenai besaran potongan pajak TPG atau tunjangan sertifikasi guru yang dikenakan ke mereka atau yang sudah menjadi ketetapan oleh pemerintah di tahun 2023.

TPG sendiri merupakan dana tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat keahlian atau profesionalnya yang telah di dapatkan dari perguruan tinggi.

Tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang telah lolos ke dalam program sertifikasi baik itu guru yang berstatus PNS maupun non PNS.

Seperti pada penghasilan lainnya, TPG ini juga turut dikenakan pajak. Berdasarkan pada peraturan yang telah tertuang di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 disebutkan bahwasannya untuk besaran TPG PNS yaitu sebanyak satu kali gaji pokok.

Selain itu di dalam PP No 41 tahun 2009 pasal 1 ayat 4 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Tunjangan Khusus Guru juga menyebutkan besaran TPG PNS sebesar satu kali gaji poko yang akan diberikan pada tiap bulannya.

Begitu juga sama halnya dengan guru PPPK besaran TPG yang diterima juga sebanyak satu kali gaji pokok, hal itu sudah diatur di dalam Persesjen No 18 tahun 2021.

Untuk lebih lanjutnya lagi mengenai persoalan besaran potongan pajak TPG yang dikenakan kepada para guru sudah diatur di dalam PP No 80 tahun 2010.

Baca Juga: Pernyataan Resmi MenPAN RB Terkait Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023

Pada PP tersebut di dalam pasal 21 membahas mengenai tarif pengenaan dan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang menjadi beban dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selanjutnya di dalam PP RI pasal 4 ayat 1 disebutkan mengenai peraturan pemotongan dan pengenaan pajak dimana yang berbunyi semua penghasilan yang menjadi beban dari APBN dan APBD akan mendapatkan potongan oleh bendahara pemerintah yang nantinya akan membayarkan honorarium berupa imbalan lain.

Untuk besaran pajak penghasilan yaitu sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain untuk PNS yang bergolongan I dan golongan II, anggota Polri golongan Pangkat Tamtama, anggota TNI, pensiunan, dan Bintara.

Sementara itu sebanyak 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain akan diberikan untuk PNS dengan golongan III, anggota POLRI, dan anggota TNI.

Selanjutnya besaran pemotongan dan pengenaan pajak sebanyak 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain akan diberikan untuk PNS golongan IV, dan pejabata negara.

Dapat diketahui bahwasannya dari ketiga peraturan yang telah disebutkan yang sesuai dengan golongan guru sertifikasi yaitu PNS dengan golongan III.

Karena untuk golongan minimal guru sertifikasi sendiri merupakan PNS dengan golongan III. Apabila kalian merupakan guru PNS dengan golongan III, maka akan dikenakan besaran potongan pajak sebesar 5 persen.

Baca Juga: Simak Tanggal Cuti Bersama untuk PNS di Tahun 2023

Pada sisi lainnya, guru sertifikasi yang baru naik pangkat dikenai pemotongan sebesar 15 persen, dan hal itu dirasa menjadi pemotongan pajak yang cukup besar.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Cek Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Ternyata Segini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel