Cek Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Ternyata Segini
![]() |
Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 |
Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 - Ada info penting yang harus diketahui oleh guru sertifikasi di tahun 2023 ini, yaitu berkaitan dengan besaran potongan pajak tunjangan profesi guru (TPG).
Banyak pertanyaan yang muncul dari guru ketika mereka naik ke golongan IV, besaran potongan pajak TPG yang diberikan justru semakin besar.
Oleh karena itu, para guru sertifikasi harus tahu mengenai besaran potongan pajak TPG atau tunjangan sertifikasi guru yang dikenakan ke mereka atau yang sudah menjadi ketetapan oleh pemerintah di tahun 2023.
TPG sendiri merupakan dana tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat keahlian atau profesionalnya yang telah di dapatkan dari perguruan tinggi.
Tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang telah lolos ke dalam program sertifikasi baik itu guru yang berstatus PNS maupun non PNS.
Seperti pada penghasilan lainnya, TPG ini juga turut dikenakan pajak. Berdasarkan pada peraturan yang telah tertuang di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 disebutkan bahwasannya untuk besaran TPG PNS yaitu sebanyak satu kali gaji pokok.
Selain itu di dalam PP No 41 tahun 2009 pasal 1 ayat 4 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Tunjangan Khusus Guru juga menyebutkan besaran TPG PNS sebesar satu kali gaji poko yang akan diberikan pada tiap bulannya.
Begitu juga sama halnya dengan guru PPPK besaran TPG yang diterima juga sebanyak satu kali gaji pokok, hal itu sudah diatur di dalam Persesjen No 18 tahun 2021.
Untuk lebih lanjutnya lagi mengenai persoalan besaran potongan pajak TPG yang dikenakan kepada para guru sudah diatur di dalam PP No 80 tahun 2010.
Baca Juga: Pernyataan Resmi MenPAN RB Terkait Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023
Pada PP tersebut di dalam pasal 21 membahas mengenai tarif pengenaan dan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang menjadi beban dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya di dalam PP RI pasal 4 ayat 1 disebutkan mengenai peraturan pemotongan dan pengenaan pajak dimana yang berbunyi semua penghasilan yang menjadi beban dari APBN dan APBD akan mendapatkan potongan oleh bendahara pemerintah yang nantinya akan membayarkan honorarium berupa imbalan lain.
0 Response to "Cek Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Ternyata Segini"
Post a Comment