Simak Tanggal Cuti Bersama untuk PNS di Tahun 2023
Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2023 |
Cuti Bersama PNS 2023 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023.
Dalam keputusannya ditetapkan PNS mendapatkan 8 hari cuti bersama saat Hari Raya Lebaran 2023.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Desember 2022, cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebanyak 8 hari Rinciannya yakni:
- Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li
- Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Ayo Daftar! Pendaftaran Relawan KIP Kuliah Merdeka Diperpanjang
Cuti bersama ini tidak memotong hak cuti tahunan ASN/PNS. Dalam regulasi yang sama ditegaskan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Pemerintah juga menetapkan 16 hari libur nasional yang telah ditandatangani 3 menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.
Baca Juga: Mengajar 3 Tahun Apakah Bisa Daftar Sertifikasi Guru 2023 ? Cek Disini
Berikut daftarnya:
- Tanggal 1 Januari (Minggu) sebagai Tahun Baru 2023 Masehi
- Tanggal 22 Januari (Minggu) sebagai Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Tanggal 18 Februari (Sabtu) sebagai Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 22 Maret (Rabu) sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Tanggal 7 April (Jumat) sebagai Wafat Isa Almasih
- Tanggal 22-23 April (Sabtu-Minggu) sebagai Hari Raya Idul Fitri 1444 H S
- Tanggal 1 Mei (Senin) sebagai Hari Buruh Internasional
- Tanggal 18 Mei (Kamis) sebagai Kenaikan Isa Almasih
- Tanggal 1 Juni (Kamis) sebagai Hari Lahir Pancasila
- Tanggal 4 Juni (Minggu) sebagai Hari Raya Waisak 2567 BE
- Tanggal 29 Juni (Kamis) sebagai Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Tanggal 19 Juli (Rabu) sebagai Tahun Baru Islam 1445 H
- Tanggal 17 Agustus (Kamis) sebagai Hari Kemerdekaan RI
- Tanggal 28 September (Kamis) sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Desember (Senin) sebagai Hari Raya Natal.
0 Response to "Simak Tanggal Cuti Bersama untuk PNS di Tahun 2023"
Post a Comment