Nasib Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK di Tahun 2023
Nasib Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK |
Guru Lulus PG PPPK - Seleksi penerimaan tenaga ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dibuka sejak tanggal 31 Oktober 2022 masih berlangsung sampai awal tahun ini.
Terdapat ratusan ribu guru honorer yang masuk dalam kategori prioritas 1 (P1) atau guru lulus passing grade (PG) tinggal menunggu proses pemberkasan untuk diangkat secara resmi menjadi ASN PPPK tahun ini.
Namun terdapat kekhawatiran yang dirasakan oleh guru-guru yang telah dinyatakan lolos passing grade tersebut.
Kenyataanya masih ada ribuan guru yang telah lulus PG dan menunggu proses pemberkasan tetapi belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK guru 2022.
Lantas, bagaimana nasib guru honorer yang telah dinyatakan lulus PG tanpa penempatan? apakah ribuan guru yang telah lulus PG tersebut dapat diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini?
Berdasarkan sumber yang diambil dari laporan Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud, seleksi PPPK guru 2022 terdapat sebanyak 193.954 guru yang telah lulus PG atau kategori P1.
Melihat dari data tersebut, total jumlah lulus PG adalah sebanyak 127.621 guru honorer telah mendapatkan penempatan dan sudah dipastikan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023 ini.
Sementara itu di sisi lain terdapat 65.954 guru yang belum mendapatkan penempatan pada instansi pendidikan dan 379 lainnya telah gugur menjadi sasaran penuntasan karena meninggal, mengundurkan diri, dan alasan lainnya.
Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud menyampaikan bahwa 65.954 guru honorer yang telah lulus passing grade atau P1 akan dituntaskan pada tahun 2023 ini.
Akan tetapi dibalik kecemasan para guru-guru yang lulus PG tetapi belum mendapatkan penempatan di seleksi PPPK guru 2022 mendapatkan angin segar.
Pasalnya, pemerintah pusat melalui Menteri PANRB memastikan akan membuka rekrutmen PPPK 2023 dalam CASN 2023. Dalam proses seleksi CASN 2023 ini, formasi guru menjadi salah satu formasi prioritas untuk direkrut menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Serta Juknis Gaji Dan Tunjangan PPPK 2023, Cek Selengkapnya!!!
Menpan RB menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses pendataan serta mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023 yang telah diprioritaskan untuk diisi pada instansi pemerintah.
Hal tersebut diputuskan berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda melihaf formasi yang tersedia dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika mendasar pada pernyataan tersebut, guru honorer yang telah lulus PG tetapi belum mendapatkan penempatan di tahun 2022 dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen PPPK guru tahun 2023.
Melihat penuturan Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat koordinasi bersama dengan Kemen PANRB, proses seleksi PPPK guru di tahun 2021 dan 2022 diakui memang belum dilakukan secara maksimal.
Persoalan tersebut disebabkan oleh kebutuhan formasi yang diajukan pemerintah daerah belum sesuai dengan kebutuhan guru PPPK.
Berangkat dari persoalan tersebut, tahun ini Mendikbud berupaya agar pemerintah daerah dapat mengajukan formasi guru sebesar 100 persen dari kebutuhan guru PPPK.
Akan tetapi jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka tugas pemerintah pusat adalah melengkapi jumlah formasi guru PPPK.
Dengan begitu terdapat sinyal kuat bahwa guru honorer yang telah lulus PG tetapi belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK 2022 akan mendapat kejelasan nasib mereka di seleksi PPPK tahun 2023.
Sementara itu bagi guru yang telah mendapatkan penempatan akan melaksanakan pemberkasan atau pengisian DRH NI PPPK.
Pada proses pemberkasan tersebut terdapat hal penting yang harus diperhatikan dan ditinjau ulang oleh guru honorer terkait dengan syarat mutlak diangkat menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Pelamar PPPK Guru Wajib Miliki Kartu Sakti PPPK
Poin penting tersebut adalah apakah guru yang telah lulus PG tercatat sebagai anggota ataupun pendukung partai politik tertentu.
Larangan guru honorer yang menjadi calon ASN PPPK tergabung sebagai anggota maupun pendukung parpol tercantum dalam Peraturan Menpan RB nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru 2022.
Dengan demikian guru tersebut harus memastikan dirinya secara administrasi tidak terlibat dalam partai politik.
0 Response to "Nasib Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK di Tahun 2023"
Post a Comment