5 Kategori Guru Tidak Bisa Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023
Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 |
Tunjangan Profesi Guru - Berbagai jenis tunjangan sertifikasi guru 2023 akan diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada penerima asalkan memenuhi syarat dan kriteria.
Namun sayangnya, ada 5 kategori guru yang gagal atau tidak bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) di Tahun 2023 ini.
Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim membeberkan postur anggaran Kemendikbudristek pada tahun 2023 yang mendapat alokasi Rp 80,22 triliun.
Nadiem mengungkapkan, komponen terbesar dalam anggaran tersebut adalah pembayaran tunjangan dan bantuan akses pendidikan.
“Total anggaran Kemendikbudristek 2023 sekitar Rp 80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp 38,17 triliun,” kata Nadiem dalam keterangan pers di Kantor Presiden.
“Ini adalah berbagai macam tunjangan dan bantuan kita untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, KIP, tunjangan guru, tunjangan dosen,” ujar Nadiem.
Berkaitan dengan hal tersebut, tentunya guru sertifikasi tidak lagi perlu khawatir dengan pembayaran TPG yang selama ini dikabarkan diputihkan.
Sebab Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk TPG itu sendiri. Akan tetapi, di sisi lain hal itu tetap menjadi kekhawatiran dari sekian banyak guru sertifikasi.
Karena bisa saja guru sertifikasi yang tergolong sebagai penerima TPG, gagal mencairkannya.
Berikut kategori guru yang tidak bisa cairkan TPG atau dengan kata lain gagal mencairkan tunjangan sertifikasi di Tahun 2023.
Guru yang Kekurangan Jam Mengajar
Jam mengajar yang tidak mencapai 24 jam per pekan ini ditandai dengan validasi di Info GTK yang silang merah di verifikasi data tunjangan profesi.
Sehingga memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini disebabkan oleh tidak mencapainya jam mengajar sebanyak 24 jam per pekan.
Banyak guru yang sampai sekarang masih terkendala terkait dengan kesulitan dalam memenuhi beban kerja 24 jam per pekan.
Baca Juga: DPR RI Rekomendasikan Tenaga Honorer Yang Mengabdi Lebih 10 Tahun Diangkat PNS
Bagi guru-guru yang sudah lama sertifikasi akan tetapi belum memenuhi beban kerja 24 jam, bisa memaksimalkan tugas tambahan. Misalnya wakil kepala sekolah sebanyak 12 jam, kepala perpustakaan, atau bisa juga menjadi kepala laboratorium.
Tidak Memenuhi Jumlah Siswa Per Rombel
Jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa per rombel memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi.
Hal ini akan terlihat silang merah di Info GTK pada Beban Mengajar. Jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa per rombel ini tidak memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi di Tahun 2022.
Sehingga mengakibatkan tidak tervalidasi di Info GTK. Misalnya guru bahasa Indonesia untuk saat ini satu rombel itu sama dengan 4 JP (Jam Pelajaran) untuk satu kelas atau satu rombel.
Jika guru ini misalnya meng-handle 6 kelas maka 6 x 4 = 24, dan itu memenuhi syarat 24 jam.
Namun ternyata dari 6 kelas ini, ada kelas atau satu rombel yang jumlah siswanya itu tidak memenuhi rasio syarat satu rombel. Maka ini tidak akan dihitung satu rombel, sehingga secara otomatis akan berkurang 4 jam.
Nomor Regestrasi Guru (NRG) Tidak Valid
Jika NRG tidak valid, maka status verifikasi data tunjangan profesi di Info GTK akan silang merah.
Ini artinya tidak tervalidasi sehingga mengakibatkan guru gagal menerima tunjangan sertifikasi di Tahun 2023 ini.
Meskipun kemarin sudah dinyatakan sebagai isu nasional bagi guru yang lulus sertifikasi angkatan 2021.
Namun apabila sampai sekarang masih silang merah, maka segera cek dan perbaiki NRG tersebut termasuk guru-guru yang telah lama menerima tunjangan sertifikasi.
Cara mengatasi NRG adalah dengan menghubungi operator sekolah masing-masing untuk mengecek kembali apakah NRG yang diinput sudah sesuai atau belum. Karena Info GTK akan mengimpor data dari Dapodik masing-masing.
Baca Juga: 4 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Sebelum Honorer Dihapus Tahun 2023
Sehingga jika NRG yang diinput sudah sesuai dengan data sesuai dengan data yang dimasukkan oleh operator sekolah, maka secara otomatis status NRG sudah tervalidasi atau centang hijau.
Atau misalnya NRG sudah benar, kemudian di Info GTK masih silang merah, ini kemungkinan data masih diproses oleh pusat.
Artinya guru hanya tinggal menunggu saja informasi pencairan tunjangan sertifikasi di Tahun 2023.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tidak Valid
Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Program-program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai suatu syarat wajib adalah honor Dana BOS, program PPG, termasuk syarat wajib pecairan TPG.
Dalam hal NUPTK tidak valid, ini jangan dipandang remeh meskipun ada guru yang selama ini merasa sudah memiliki NUPTK.
NUPTK ini perlu dicek kembali status validasinya, apakah memang sudah valid atau belum.
Untuk memastikan valid atau tidaknya NUPTK, guru bisa mengeceknya di Info GTK. Kalau tidak valid, akan ada tanda silang merah yang kemduian tertulis keterangan “NUPTK tidak valid”.
Penilaian Kinerja Tidak Baik
Dalam aturan terbaru, yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, ditegaskan bahwa salah satu syarat bagi guru agar menerima tunjangan profesi atau sertifikasinya adalah memilik status penilaian kinerja “Baik”.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas DPR RI Tahun 2023, Mengapa?
Aturan tersebut menyebutkan guru yang diberikan tunjangan profesi harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
Artinya apabila penilaian hasil kinerja dari pimpinan itu tidak baik atau cukup, maka dimungkinkan gagal menerima tunjangan sertifikasi triwulan I di Tahun 2022.
0 Response to "5 Kategori Guru Tidak Bisa Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023"
Post a Comment