Formasi PPPK 2023 Serta Juknis Gaji Dan Tunjangan PPPK 2023 Cek Selengkapnya!!!
![]() |
Formasi PPPK 2023 Serta Juknis Gaji Dan Tunjangan PPPK 2023 |
PPPK 2023 - Terdapat juknis baru mengenai penggajian PPPK tahun 2023 hingga adanya peluang untuk menjadi ASN bagi guru, nakes maupun tenaga teknis.
Juknis baru penggajian PPPK tahun 2023 akan diberlakukan mulai Januari, begitu pula adanya peluang besar menjadi ASN.
Adapun juknis baru penggajian PPPK tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 terbit tanggal 28 Desember 2022 , yang berlaku juga untuk tahun 2023.
Pada pasal 2 di peraturan tersebut, terdapat pembahasan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya salah satunya untuk penggajian formasi PPPK.
Pada penggajian PPPK tahun 2023 disebutkan secara rinci tentang jumlah formasi yang dapat dibayarkan menggunakan dana ini.
Baca Juga: Pelamar PPPK Guru Wajib Miliki Kartu Sakti PPPK
Pada rincian penggajian, yang terdapat pada juknis baru terdapat beberapa keterangan sebagai berikut ini
- Pada bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat. Ditambah pula dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya
- Pada bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat
- Pada bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional berdasarkan kebutuhan penggajian formasi PPPK Provinsi Papua.
0 Response to "Formasi PPPK 2023 Serta Juknis Gaji Dan Tunjangan PPPK 2023 Cek Selengkapnya!!!"
Post a Comment