Berikut Batas Usia Honorer Yang Bisa Diangkat Jadi PNS 2023 Sebelum Honorer Dihapus

Batas Usia Honorer Yang Bisa Diangkat Jadi PNS 2023
Batas Usia Honorer Yang Bisa Diangkat Jadi PNS 2023

Honorer Diangkat PNS – Belakangan ini tenaga honorer sedang cemas sehubungan dengan rencana Pemerintah untuk menghapus Pegawai Non ASN di tahun 2023.

Rencana penghapusan tersebut tertuang dalam PP No. 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski begitu, pemerintah beri kesempatan bagi para eks tenaga honorer khususnya yang bekerja di instansi pemerintahan yang tetap ingin mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan Manajemen PPPK tersebut, disebut bahwa pegawai Non PNS di instansi pemerintahan, bisa melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Bagi yang tidak lolos PPPK 2022 yang sebelumnya sudah dibuka, masih bisa mengikuti pada tahap CPNS 2023, karena pemerintah juga sangat membutuhkan formasi guru.

Adapun tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS, bila memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cek Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Ternyata Segini

1. Daftar akun

Akses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi Adminitrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adminitrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan SKD
  • Panitia mengumumkan hasil SKD
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil SKB
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumumkan Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Ada beberapa syarat dan batas usia, bagi honorer yang ingin mendapakan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023.

Aturan terkait syarat tenaga honorer yang hendak diangkat jadi CPNS tertuang dalam PP No. 48 Tahun 2005.

Beleid itu menyebutkan beberpa kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS. Khususnya diutamakan bagi honorer yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Baca Juga: Pernyataan Resmi MenPAN RB Terkait Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023

Dijelaskan, bahwa THK-II diberi kesempatan untuk seleksi CPNS 1 kali. Di mana dalam mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor.

Mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, hingga tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

  1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus Kriteria pertama, ditujukan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus
  2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus Kriteria ini ditujukan bagi tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus menerus
  3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus Dalam hal ini ditujukkan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan telah bekerja selama minimal 5 hingga 10 tahun secara terus menerus
  4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus Kriteria ini itujukan bagi tenaga kerja yang berusia maksimal 35 tahun yang telah bekerja selama minimal 1 hingga 5 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Simak Tanggal Cuti Bersama untuk PNS di Tahun 2023

Berdasarkan catatan dari KemenPAN-RB, terdapat sebanyak 410.010 tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Pegawai honorer ini bisa mengikuti pendaftaran seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Berikut Batas Usia Honorer Yang Bisa Diangkat Jadi PNS 2023 Sebelum Honorer Dihapus"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel