Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Dari Kemenkeu Cek Informasinya

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Tunjangan Guru - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru baru ini telah menginformasikan berita gembira yang ditujukan bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Berita baik bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi yang disampaikan oleh Kemenkeu itu, berkaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan para tenaga pendidikan tersebut.

Diketahui ada 3 kabar gembira bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi yang disampaikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menkeu, yaitu:

1. Kesejahteraan Guru PPPK

Sebelumnya penghasilan tenaga honorer sebelum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jumlahnya kurang dari Rp.1juta.

Meskipun mungkin ada beberapa diantaranya yang mendapatkan penghasilan di atas 1 juta, namun rata-ratanya berada di bawah 1 juta.

Pada saat para tenaga honorer tersebut dinyatakan lulus sebagai PPPK, maka penghasilan perbulannya minimal Rp.2.966.500,-.

Jadi dapat disimpulkan bahwa penghasilan tenaga honorer mengalami kenaikan yang cukup signifikan karena jumlah tersebut adalah gaji minimal, belum termasuk tunjangan.

Baca Juga : Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

Menkeu telah memberikan penjelasan

“Para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK, maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru. Termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp.4.060.490,- bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak, dari sisi total tunjangan kinerjanya”.

Pages :123Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Dari Kemenkeu Cek Informasinya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel