Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Dari Kemenkeu Cek Informasinya

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Tunjangan Guru - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru baru ini telah menginformasikan berita gembira yang ditujukan bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Berita baik bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi yang disampaikan oleh Kemenkeu itu, berkaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan para tenaga pendidikan tersebut.

Diketahui ada 3 kabar gembira bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi yang disampaikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menkeu, yaitu:

1. Kesejahteraan Guru PPPK

Sebelumnya penghasilan tenaga honorer sebelum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jumlahnya kurang dari Rp.1juta.

Meskipun mungkin ada beberapa diantaranya yang mendapatkan penghasilan di atas 1 juta, namun rata-ratanya berada di bawah 1 juta.

Pada saat para tenaga honorer tersebut dinyatakan lulus sebagai PPPK, maka penghasilan perbulannya minimal Rp.2.966.500,-.

Jadi dapat disimpulkan bahwa penghasilan tenaga honorer mengalami kenaikan yang cukup signifikan karena jumlah tersebut adalah gaji minimal, belum termasuk tunjangan.

Baca Juga : Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

Menkeu telah memberikan penjelasan

“Para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK, maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru. Termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp.4.060.490,- bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak, dari sisi total tunjangan kinerjanya”.

2. Guru Sertifikasi Tetap Menerima TPG Tahun 2023

Bagi guru sertifikasi, yang menyatakan bahwa guru golongan ini, dipastikan akan tetap menerima TPG di tahun 2023.

Hal ini tentunya akan sangat membahagiakan bagi para guru sertifikasi, pasalnya sempat beredar kabar bahwa tunjangan profesi akan dihilangkan dan seterusnya.

Baca Juga : Mendikbudristek Sampaikan Kabar Baik Terkait Tunjangan Profesi Guru

Menkeu menyatakan hal itu dalam salah satu pidato yang disampaikannya pada tanggal 14 April 2022: 

“Untuk anggaran pendidikan tahun depan, akan meningkat lagi mencapai Rp.595,9 - 563,6 T. Ini lebih tinggi dibandingkan tahun ini yang anggaran pendidikannya ada di Rp.542,8 T. Ini akan mendukung berbagai belanja pendidikan termasuk beasiswa kepada murid-murid yaitu 20 juta siswa KIP. Kepada mahasiswa sebanyak 975,3 ribu mahasiswa mendapatkan beasiswa dan juga untuk membayar TPG dan PNS yang merupakan profesi pendidik sebanyak 264 ribu orang. Belanja pendidikan juga dipakai untuk operasi sekolah melalui BOS dan juga bahkan biaya operasi sampai tingkat PAUD yaitu pendidikan usia dini, dimana 6,5 juta anak-anak pada usia dini yang akan mendapatkan manfaat”.

3. Guru ASN (PNS dan PPPK) Menerima gaji 13 dan 14 Tahun 2023

Menkeu berkaitan dengan adanya kepastian pemberian gaji ke-13 dan ke-14 di tahun 2023 nanti. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam nota keuangan RAPBN tahun 2023, dimana bisa ditemukan penjelasan terkait gaji ke-13 untuk ASN.

Penjelasn tentah hal itu dapat dilihat pada tabel 3.2 tentang Belanja menurut Sumber Dana untuk 2023, dimana secara khusus disebutkan dalam poin 2, yaitu:

“Kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan termasuk kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13”.

Hal itu juga dikuatkan dengan adanya informasi serupa pada bagian lain, yang berbunyi:

”Melanjutkan perhitungan komponen berdasarkan kebutuhan belanja pegawai ASN Daerah (ASND)” 

Hal itu menjadi sinyal bahwa pemberian dana atau tunjangan tersebut ditujukan bagi ASN Daerah yang mencakup 2 golongan yaitu PNS dan PPPK, karena tidak lagi hanya disebut disebut PNS Daerah.

Baca Juga : Rilis Perubahan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Terbaru

Meskipun demikian, kepastian tentang tunjangan dan manfaat kesejahteraan guru lainnya sebaiknya menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah, yang biasanya akan disampaikan oleh Menkeu.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Dari Kemenkeu Cek Informasinya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel