Cek Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Mengalami Perubahan
Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 |
Gaji - Tenaga honorer wajib tahu karena terdapat informasi penting terkait dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer pada tahun 2023.
Berdasarkan pada Peraturan Kemenkeu No 83/PMK.02/2022 mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyebutkan adanya aturan baru terkait besaran gaji tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.
Pada pasal 1 Permenkeu tersebut menjelaskan mengenai standar biaya masukan pada tahun anggaran 2023.
Satuan biaya yang berupa tarif, indeks, dan harga satuan yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya mengenai komponen keluaran dalam penyusunan anggaran dan rencana kerja Kementerian Negara atau Lembaga tahun 2023.
Selanjutnya di dalam Pasal 2 Permenkeu tersebut menyebutkan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran pada 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.
Peraturan yang telah berlaku pada tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut menyertakan dan melampirkan terkait dengan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga : Cek 60 Pemda Mengajukan Formasi PPPK pada Seleksi PPPK 2023
Untuk honorarium pada tenaga honorer ini yang disebutkan yaitu satpam, petugas kebersihan, pengemudi, dan pramubakti.
Permenkeu juga menyebutkan berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Jambi, Riau, Lampung, Aceh, Bengkulu, Banten, dan masih banyak daerah lagi.
Berikut adalah besaran dari honorarium pada tenaga honorer yang telah disebutkan oleh Permenkeu yaitu:
Aceh
- Pengemudi dan satpam akan mendapatkan honorarium sebesar Rp4.020.000
- Prakmubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan sebesar Rp3.654.000
Sumatera Utara
- Honorarium yang akan didapatkan oleh pengemudi dan satpam sebesar Rp3.247.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.952.000
Jambi
- Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.389.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan sebesar Rp3.081.000
Kepulauan Riau
- Honorarium yang akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti akan mendapatkan sebesar Rp3.401.000
Riau
- Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.741.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.401.000
Sumatera Barat
- Honorarium yanag akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp3.211.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.919.000
Baca Juga : 4 Solusi bagi Guru Lulus PG PPPK Agar Dapat Formasi PPPK
Lampung
- Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.039.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.763.000.
Sumatera Selatan
- Honorarium yang akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp3.931.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.919.000
Bengkulu
- Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.849.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatakn honorarium sebesar Rp2.590.000
DKI Jakarta
- Honorarium yang akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp5.615.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti akan mendapatkan honorarium sebesar Rp5.104.000
Bangka Belitung
- Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp4.200.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.818.000
Jawa Tengah
- Honorarium yang akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp2.280.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.073.000
Jawa Timur
- Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp4.135.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.759.000
Baca Juga : Cara Memilih Formasi Pelamar Umum bagi PPPK Guru 2022
Jawa Barat
- Honorarium yang akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp3.777.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.433.000.
0 Response to "Cek Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Mengalami Perubahan"
Post a Comment