Cek Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Mengalami Perubahan
![]() |
Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 |
Gaji - Tenaga honorer wajib tahu karena terdapat informasi penting terkait dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer pada tahun 2023.
Berdasarkan pada Peraturan Kemenkeu No 83/PMK.02/2022 mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyebutkan adanya aturan baru terkait besaran gaji tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.
Pada pasal 1 Permenkeu tersebut menjelaskan mengenai standar biaya masukan pada tahun anggaran 2023.
Satuan biaya yang berupa tarif, indeks, dan harga satuan yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya mengenai komponen keluaran dalam penyusunan anggaran dan rencana kerja Kementerian Negara atau Lembaga tahun 2023.
Selanjutnya di dalam Pasal 2 Permenkeu tersebut menyebutkan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran pada 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.
Peraturan yang telah berlaku pada tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut menyertakan dan melampirkan terkait dengan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga : Cek 60 Pemda Mengajukan Formasi PPPK pada Seleksi PPPK 2023
Untuk honorarium pada tenaga honorer ini yang disebutkan yaitu satpam, petugas kebersihan, pengemudi, dan pramubakti.
Permenkeu juga menyebutkan berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Jambi, Riau, Lampung, Aceh, Bengkulu, Banten, dan masih banyak daerah lagi.
0 Response to "Cek Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Mengalami Perubahan"
Post a Comment