6 Tuntutan Guru Lulus PG Tidak Ada Formasi Di PPPK 2022
Tuntutan Guru Lulus PG Tidak Ada Formasi |
Ketua umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia atau FGHNLPSI, Heti Kustrianingsih, mengatakan ada banyak pertanyaan yang akan mereka ajukan kepada pejabat Kemenpan RB.
Baca Juga : Solusi Penyelesaian Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Membebani Pemda
Salah satunya tentang nasib guru lulus passing grade hasil seleksi PPPK 2021 yang tidak mendapatkan formasi tahun ini.
Apakah posisi aman atau tidak dan masih terikat dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Heti menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan 6 tuntutan FGHNLPSI kepada pemerintah, yaitu.
Baca Juga : Skema Penilaian PPPK 2022 Bagi Pelamar Prioritas
- Kembalikan sisa formasi PPPK tahun 2021 pada setiap daerah
- Berikan payung hukum bagi prioritas 1 yang belum mendapat penempatan agar dapat terakomodir baik guru negeri maupun swasta melalui Kepmenpan RB tahun 2022 dan dituntaskan di tahun 2022
- Untuk menyeselesaikan masalah terkait pemerintah daerah yang menolak Prioritas 1 dengan alasan anggaran kami menuntut angkat Prioritas 1 yang belum mendapat penempatan menjadi PNS
- Menuntut mengamankan data Prioritas 1 yang belum mendapatkan penempatan dan memetakan Prioritas 1 yang di PHK agar dapat bekerja kembali
- Bagi Prioritas 1 yang tidak masuk pendataan Non ASN baik negeri maupun swasta mohon didata dan dimasukkan ke dalam data Non ASN sebagai bentuk menyelamat Prioritas 1 ke depannya
- Pemerintah pusat mengambil alih untuk menempatkan ASN PPPK guru berdasarkan kebutuhan guru secara nasional berdasarkan data kebutuhan guru di pemerintah pusat.
0 Response to "6 Tuntutan Guru Lulus PG Tidak Ada Formasi Di PPPK 2022"
Post a Comment