Solusi Penyelesaian Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Membebani Pemda
Solusi Penyelesaian Honorer Diangkat Jadi PPPK |
Solusi pengangkatan tenaga honorer tanpa bebani daerah merupakan hal yang saat ini sedikit mustahil dilakukan.
Kita ketahui sendiri bahwasannya pengangkatan honorer saat ini membutuhkan anggaran daerah.
Secara otomatis jika hal tersebut dilaksanakan maka anggaran daerah akan tetap terbebani, karena sumber gaji dari honorer yang diangkat menjadi PPPK saat ini adalah anggaran daerah.
Maka dari itu KemePAN RB bocorkan solusi pengangkatan tenaga honorer tanpa membebani anggaran daerah.
Solsui yang harapannya dapat mengurangi beban anggaran daerah yang sudah menanggung gaji PPPK saat ini.
Baca Juga : Skema Penilaian PPPK 2022 Bagi Pelamar Prioritas
Lalu bagaimana solusi pengangkatan tenaga honorer yang tanpa membebani anggaran daerah tersebut.
Simak penjelasan berikut ini terkait solusi pengangkatan tenaga honorer tanpa membebani anggaran daerah.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait solusi pengangkatan tenaga honorer tanpa membebani anggaran daerah, terutama pengangkatan guru.
Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer
Persoalan tenaga honorer yang belum diangkat semua menjadi ASN PPPK tahun 2022 masih menjadi pembahasan.
KemenPAN RB memberikan bocoran solusi pengangkatan semua tenaga honorer.
Azwar Anas, MenPAN RB menyampaikan bahwa permasalahan tenaga honorer bukanlah hal yang mudah.
Sebab pihaknya masih perlu untuk memetakan tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.
Seperti diketahui peraturan mengenai tenaga honorer tidak lagi menjadi bagian dari Instansi Pemerintah telah diterbitkan.
Di mana hanya terdapat 2 pegawai pemerintah di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Dalam hal ini, penghapusan tenaga honorer juga menuntut penyelesaian yang harus dipecahkan oleh Pemerintah.
Baca Juga : 7 Kategori Tenaga Honorer Dihapus dari Datebase Pendataan Non ASN BKN
Selain itu, Azwar juga menyampaikan bahwa dari seluruh kategori tenaga honorer berdasarkan jabatan harus memilih mana yang lebih genting.
Menyadari hal itu, Azwar mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji dan memotret persentase ASN di Indonesia dan negara lain.
Azwar menyampaikan bahwa banyak Bupati yang tidak mampu untuk membayar gaji tenaga honorer, jika penggajiannya harus dipatok Rp. 5 juta.
Dalam hal ini, Azwar menyebutkan bahwa ke depan akan ada salary range yang akan dipakai untuk penggajian tenaga honorer.
Berkaitan dengan itu, Azwar menyebutkan bahwa juga terdapat alternatif lain yang akan diberikan oleh Pemerintah.
Adapun untuk alternatif lain akan disampaikan oleh MenPAN RB pada forum yang lebih luas.
Tidak hanya itu, Azwar juga menyampaikan bahwa apabila daerah membuat anggaran untuk gaji, maka struktur belanja daerah akan berubah.
Hal itu berdampak daerah tidak akan mendapatkan dana dari Pusat dalam beberapa item.
Hal tersebut dinilai komprehensif yang membuat Pemerintah juga harus berbicara pada Dirjen Anggaran maupun pihak yang terkait dengan dana transfer ke daerah.
Azwar juga menyampaikan alasan daerah tidak mau langsung membelanjakan, karena hal tersebut akan membuat belanja negara langsung naik.
Baca Juga : Evaluasi Pendataan Non ASN 2022 Tentang Status Honorer Jadi PPPK Di PPPK 2022
Pada hal itu, apabila belanja negara telah naik di atas 50%, maka Komisi II tentu akan memberikan hukuman pada daerah.
Hal itulah yang menjadi problematika pada penggajian tenaga honorer yang melalui daerah.
0 Response to "Solusi Penyelesaian Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Membebani Pemda"
Post a Comment