Evaluasi Pendataan Non ASN 2022 Tentang Status Honorer Jadi PPPK Di PPPK 2022
Evaluasi Pendataan Non ASN 2022 |
Pendataan non ASN sebelumnya diimbau Pemerintah untuk seluruh jajaran instansi baik Pusat maupun Daerah.
Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengadakan rapat tentang penyelesaian tenaga honorer.
Proses pendataan non ASN telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022.
Diketahui sejumlah 120 instansi tidak/belum menyampaikan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing hingga pada tanggal 31 Oktober 2022.
Baca juga : Penting!!! Seleksi PPPK 2022 Bagi Pelamar PPPK Prioritas 2 dan 3 Di PPPK 2022
Hasil yang didapatkan sebanyak 2.360.723 orang terkait pendataan non ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik.
Pasalnya, dalam penanganan penataan non ASN terus dicarikan solusi terbaik.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan 3 solusi penyelesaian tenaga honorer di hadapan Komisi II DPR RI MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas.
1. Pemberhentian Semua Tenaga Honorer
Solusi pertama yaitu memberhentikan tenaga honorer secara keseluruhan. Namun, untuk melaksanakan alternatif pertama, tentunya akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.
2. Pengangkatan Tenaga Honorer Seluruhnya
Anas menyampaikan alternatif solusi kedua, untuk diangkatnya seluruh tenaga honorer. Akan tetapi, perlu pula dipahami bahwa hal itu membutuhkan kekuatan keuangan negara yang cukup besar. Selain keuangan, ada tantangan yang besar sebab masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga honorer yang diangkat tersebut.
3. Tenaga Honorer Diangkat Berdasarkan Skala Prioritas
Solusi ketiga adalah melihat prioritas. Tenaga honorer yang diangkat dengan mempertimbangkan prioritas.
Saat ini, pelayanan dasar seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas Pemerintah.
Anas menambahkan bahwa ketiga alternatif opsi tersebut sudah detail ditetapkan plus minusnya.
Baca juga : Pendaftaran PPPK 2022 Bagi PPPK Kemenag 2022 Di PPPK 2022
Berbagai hal yang telah didiskusikan bersama stakeholders terkait, Anas mengaku bahwa harus diputuskan hal yang paling genting dalam penanganannya.
Penanganan penyelesaian tenaga honorer bukan hanya menjadi urusan pusat namun juga menjadi urusan Pemerintah daerah.
Setidaknya terdapat 7 poin penting yang menjadi Kesepakatan KemenPAN-RB dan Kepala Daerah yang menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga : Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes pada PPPK 2022
7 poin hasil rapat koordinasi diantaranya sebagai berikut :
- MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas meminta dengan tegas para bupati selaku PPK untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.
- MenPAN-RB, Anas juga meminta bupati di tiap daerah untuk mengirimkan SPTJM kepada BKN.
- SPTJM yang akan dikirimkan oleh Bupati tiap-tiap daerah adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.
- MenPAN-RB, Abdullah Anas mendorong agar Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
- Menteri anas memaparkan perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan BPKP guna pengawasan data yang diajukan Pemda.
- Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga honorer yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan. Dalam poin ke 6 ini MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas turut menyatakan akan dilakukannya audit data tenaga honorer.
- Setelah proses selesai, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat MenPAN-RB.
0 Response to "Evaluasi Pendataan Non ASN 2022 Tentang Status Honorer Jadi PPPK Di PPPK 2022"
Post a Comment