Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes pada PPPK 2022

Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes
Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes

Honorer akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa harus melewati tes melalui tahapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun beberapa kelompok honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2022 untuk guru merupakan pelamar prioritas 1.

Bagaimana nasib dengan honorer lainnya yang seperti tenaga kesehatan dan tenaga teknis? Apakah juga akan bisa menjadi PPPK tanpa harus melewati tes?

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 Pasal 4 menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukannya verifikasi dan validasi oleh Tim Verifikasi dan validasi yang sudah dibentuk oleh Kepala BKN.

Tetapi pada tahun 2022 pengangkatan honorer hanya mampu dilakukan untuk mengisi jabatan fungsional PPPK saja.

Baca juga : PPPK 2022 Rilis Juknis PPPK 2022 Bagi PPPK Guru, PPPK Kesehatan dan PPPK Teknis

Bagaimana tahapan yang resmi dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022 tanpa tes?

Melihat dari Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 seleksi PPPK guru 2022 akan dilaksanakan berdasarkan kuota penempatan kebutuhan.

Pelamar prioritas 1 bisa langsung ditempatkan di satuan pendidikan dengan menggunakan kelulusan dari hasil seleksi PPPK tahun 2021.

Penempatan ini berdasarkan kuota penempatan kebutuhan dalam masing masing satuan pendidikan.

Apabila kuota sudah terpenuhi tetapi Pelamar prioritas 1 masih ada yang belum mendapatkan penempatan maka bisa memilih turun prioritas menjadi Pelamar prioritas 2 atau Pelamar prioritas 3.

Pelamar prioritas 1 terdiri dari THK 2 guru non ASN atau lulusan PPG dan guru swasta yang sudah lulus dalam passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

Pelamar kategori prioritas 2 merupakan THK 2 yang tidak dalam termasuk dalam Pelamar prioritas 1. Sementara itu, pelamar prioritas 3 terdiri dari guru non ASN yang tidak termasuk dalam Pelamar prioritas 1 dan mempunyai keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau sebanding dengan 6 semester di Dapodik.

Baca juga : PPPK 20PPPK 2022 Rilis Juknis PPPK Bagi PPPK Kesehatan 2022

Seleksi administrasi bagi Pelamar prioritas 1 akan menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK tahun 2021. Sementara itu, bagi Pelamar prioritas 2, Pelamar prioritas 3 dan Pelamar Prioritas 4 atau umum akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh panitia seleksi instansi pada daerah dengan 4 cara sebagai berikut :

1. panitia akan mencocokan kesesuaian data diri dengan NIK

2. Dengan mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan sertifikat dengan kebutuhan PPPK guru

3. Pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada program pendidikan profesi bagi pelamar yang sudah mempunyai sertifikat pendidik

4. Tahap mengecek keabsahan ijazah pelamar

Mengacu pada paparan persiapan seleksi kompetensi PPPK 2022 dari BKN tenaga kesehatan dan tenaga teknis akan tetap harus mengikuti ujian CAT yang berbasis komputer.

Baca juga : Dampak Pendataan Non Asn 2022 Ribuan Honorer Dirumahkan

Kemudian seluruh nilai seleksi kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai yang berdasarkan passing grade dan afirmasi.

Kendati Tenaga Kesehatan tidak mampu langsung diangkat menjadi PPPK sebab pemerintah tetap memberik afirmasi bagi honorer.

Mengacu pada Kepmenpanrb Nomor 968 Tahun 2022 pelamar penyandang distabilitas atau yang memiliki kekurangan akan mendapatkan afirmasi tambahan nilai sebesar 10% dari nilai yang paling tinggi dari kompetensi teknis yaitu 45.

Pelamar yang sudah berusia 35 tahun ke atas dan sudah memiliki masa kerja paling sedikit selama 3 tahun secara terus menerus serta melamar di instansi tempat kerja ia bekerja saat ini akan mendapatkan tambahan nilai sebanyak 25% dari nilai paling tinggi dari kompetensi teknis 113.

Pelamar PPPK tenaga kesehatan yang sudah melamar di Fasyankes dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil akan mendapatkan nilai tambahan sebanyak 35% dari nilai paling tinggi dari kompetensi teknis 158.

Pelamar non ASN yang sudah melamar di instansi tempat kerja saat ini akan mendapatka  afirmasi tambahan senilai 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis 68.

Pelamar yang sedang atau telah melaksanakan pengabdian dari Kemenkes berupa penugasan khusus di DTPK. Pegawai Tidak Tetap Nusantara sehat individu Nusantara sehat berbasis tim, atau harus kerja dokter spesialis penyandang dokter spesialis mendapatkan tambahan nilai sebanyak 5% dari nilai yang paling tinggi kompetensi teknis 23.

Apabila honorer PPPK tenaga kesehatan yang mendapatkan afirmasi kumulatif dari syarat diatas akan diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai yang paling tinggi sebanyak 100%.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes pada PPPK 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel